13. FIRE HAZARD AND CONTROL
Bagian
ini membahas mengenai pencegahan kebakaran di tempat kerja dan memastikan bahwa
orang-orang dilindungi dengan baik jika terjadi kebakaran.
A.
The Regulatory Reform (Fire Safety)
Order (RRFSO)
The
Regulatory Reform (Fire Safety) Order (RRFSO) 2005 (secara resmi terdaftar
sebagai The Regulatory Reform (Fire Safety) Order 2005 S.I. 2005 No. 1541)
adalah instrumen hukum, yang hanya berlaku di Inggris dan Wales. Peraturan ini
berisi mengenai tanggung jawab individu dalam suatu organisasi untuk melakukan
penilaian risiko seperti mengidentifikasi, mengelola dan mengurangi risiko
kebakaran. Peraturan ini dibuat menjadi undang-undang pada 7 Juni 2005 dan
mulai berlaku pada 1 Oktober 2006. Salah satunya dalam peraturan RRFSO
dijelaskan mengenai tindakan pencegahan umum terhadap kebakaran, yaitu:
·
Melakukan
pengurangan risiko kebakaran dan penyebaran api
·
Menyediakan dan
menjaga sarana jalur evakuasi
·
Menyediakan alat
pemadaman api
·
Menyediakan alat
deteksi dan peringatan kebakaran
·
Memberikan
intruksi tindakan apa yang harus dilakukan jika terjadi kebakaran
·
Memberikan
pelatihan pada karyawan
Orang-orang
yang bertanggung jawab terhadap tindakan pencegahan kebakaran yaitu antara lain
adalah atasan di tempat kerja, orang yang memiliki kendali terhadap tempat
tersebut (misal seperti penjaga gedung atau staff yang mempunyai wewenang di
tempat tersebut), dan pemilik tempat. Tugas mereka adalah harus mengambil tindakan pencegahan kebakaran yang tepat untuk
melindungi pekerja dan non-pekerja untuk memastikan tempat tersebut aman.
Tugas-tugas
tersebut antara lain adalah :
·
Mengkaji
mengenai pengaturan risiko
·
Prosedur
mengenai pemadam kebakaran dan alat deteksi api
·
Bertanggung
jawab mengenai prosedur jalur evakuasi
·
Melakukan
panggilan bantuan keamanan
·
Memberikan
Informasi mengenai kejadian kebakaran
·
Melakukan
pelatihan dan kerjasama mengenai pencegahan kebakaran
·
Membagi
tugas ke karyawan jika terjadi kebakaran
Otoritas
mengenai hal ini ditegakkan dalam HSE (Health,
Safety, and Environment). Sedangkan mengenai sarana umum jalur evakuasi dan
prosedur darurat kebakaran diatur dalam CDM (Construction Design and Management) 2007.
Mengenai Otoritas Pemadam Kebakaran dan
Petugas penyelamatan ditunjuk di bawah aturan RRFSO yang setara dengan UU HSW (Health, Safety, and Wellbeing). Kemudian
untuk penghapusan atau meminimalkan risiko kebakaran diatur dalam UU
keselamatan kebakaran dan UU kesehatan dan keselamatan kerja. Setiap orang yang
mempunyai tanggung jawab mengenai kebakaran dan gagal mematuhi tugasnya
sehubungan dengan risiko kebakaran dapat dituntut bersama.
B.
Construction Design and Management
(CDM) Regulations 2007
Pada
dasarnya, CDM 2007 bertujuan untuk meningkatkan standar kesehatan dan
keselamatan dalam industri konstruksi dengan menempatkan tugas kepada “orang
yang bertanggung jawab” dalam "pekerjaan konstruksi" (misalnya,
persiapan lokasi atau konstruksi, perubahan, perbaikan, renovasi, pemeliharaan
dan pembongkaran bangunan). Beberapa peraturan yang berkaitan dengan kebakaran
adalah :
Regulation 46: membahas hal yang tidak ada
di CDM 2007
Regulation 39: Prosedur Darurat
Mengenai
prosedur kebakaran yang sesuai dengan prosedur evakuasi, pengenalan pada
pekerja, dan pengujian peraturan.
Regulation 40: Jalur Evakuasi
Rute dan jalur
evakuasi untuk kasus kebakaran harus memenuhi hal berikut :
·
Memiliki Jumlah
yang cukup dengan kapasitas bangunan
·
Harus langsung
menuju tempat aman yang memungkinkan
·
Tidak ada
hambatan apapun dalam jalur evakuasi
·
Dilengkapi
dengan lampu emergency
Regulation 41: Pemadam kebakaran dan
Pendeteksi Api/Kebakaran
Alat pendeteksi
api dan pemadam kebakaran diatur sebagai berikut :
·
Alat pemadam kebakaran
(Fire Fighting Equipment - FFE) yang sesuai
· Sistem alarm dan alat pendeteksi api yang sesuai
· Perawatan yang benar, penilaian, dan pengujian
(terhadap alat kebakaran)
· Mudah diakses (kecuali jika otomatis)
· Pelatihan untuk setiap orang di tempat kerja
terhadap peralatan pemadam kebakaran
· Pemberian intruksi sebelum bekerja terhadap tempat
yang mempunyai risiko kebakaran
C.
Konsekuensi Kebakaran
Beberapa
konsekuensi utama dari kebakaran adalah sebagai berikut:
·
KEMATIAN:
Penyebab utama dari semua kematian adalah gas atau asap (46%)
·
CEDERA PRIBADI:
Cedera karena api mencapai sekitar 12%
·
KERUSAKAN
BANGUNAN: Apabila bangunan tidak memiliki ketahanan yang baik terhadap
kebakaran dan sedikit atau tidak ada pengaturan mengenai kebakaran dalam
bangunan tersebut.
·
KERUSAKAN FLORA
DAN FAUNA: Misalnya dalam kebakaran hutan atau akibat panas yang lebih.
·
HILANGNYA BISNIS
DAN PEKERJAAN: Kebakaran hebat menyebabkan sekitar 40% bisnis tidak memulai
lagi sehingga menyebabkan hilangnya pekerjaan juga.
·
GANGGUAN
TRANSPORTASI: Kebakaran serius dapat menyebabkan jalur kereta api, jalan dan
bandara ditutup
·
KERUSAKAN
LINGKUNGAN: Lingkungan dapat rusak akibat terbakar kembali atau karena api yang
muncul karena kebakaran.
D.
Penilaian Resiko Kebakaran
Berikut
merupakan tahapan panduan keamanan kebakaran oleh RRFSO:
Tahap 1 -
Mengidentifikasi bahaya-bahaya
·
Mengidentifikasi bahaya
bencana
·
Mengidentifikasi
semua bahan mudah terbakar
·
Mengidentifikasi
semua sumber panas
·
Mengidentifikasi
tindakan yang tidak aman
·
Mengidentifikasi
setiap kondisi yang tidak aman
Tahap
2 - Mengidentifikasi orang-orang di tempat beresiko
Tahap
3 - Mengevaluasi dan mengurangi risiko yang ada
Tahap
4 - Temuan-temuan (Evaluasi dan Tinjauan Ulang)
Tahap
5 - Memantau dan Mengulas secara teratur (Risiko Kebakaran)
PERAWATAN DAN PERBAIKAN
Sumber api (atau
bahan bakar) atau material yang mudah terbakar dapat
dimasukkan ke suatu tempat selama periode pemeliharaan atau
perbaikan.
RENCANA KEBAKARAN
Rencana
kebakaran harus dibuat dan disertakan dengan
penilaian risikonya:
·
Jalur
evakuasi, jumlah orang yang keluar dari bangunan/tempat kebakaran, jumlah
tangga, pintu tahan api, dinding tahan api, tempat yang aman, dan sejenisnya
·
Tanda-tanda
untuk keselamatan kebakaran dan gambar mengenai kebakaran (Tata cara
evakuasi , tata cara menggunakan alat, tanda jalur evakuasi, dan lainnya)
·
Adanya tanda-tanda
kebakaran dan pemberitahuan
·
Adanya
titik-titik lokasi suara (alarm) kebakaran
·
Adanya
titik-titik lokasi lampu darurat
·
Adanya
titik-titik lokasi terdapat alat pemadam kebakaran (FFE)
E.
Prinsip Perlindungan Api/Kebakaran
pada Bangunan
Salah
satu prinsip perlindungan terhadap bahaya kebakaran yang bisa dilakukan untuk
bagunan antara lain adalah desain semua bangunan baru dan renovasi harus
disetujui oleh otoritas perencanaan lokal. Selain itu data desain untuk bangunan baru dan renovasi
harus dipertahankan sepanjang umur struktur bangunanya.
Terdapat
tiga tujuan yang harus dipenuhi ketika melakukan pembangunan yaitu:
·
Harus
memungkinkan semua orang meninggalkan gedung dengan cepat dan aman
·
Bangunan harus
tetap berdiri selama mungkin
·
Penyebaran
kebakaran dan asap harus dikurangi
Fire loading
(Beban Api)
Beban
api bangunan digunakan untuk mengklasifikasikan jenis penggunaan bangunan.
Semakin tinggi beban api, semakin
banyak upaya yang diperlukan untuk mengimbangi hal tersebut dengan membangun
standar ketahanan tahan api yang lebih tinggi.
Di Inggris,
beban api diklasifikasikan sebagai berikut:
Kelas 1 - Permukaan nyala api yang sangat
rendah
Kelas 2 - Permukaan penyebaran api rendah
Kelas 3 - Permukaan nyala api sedang
Kelas 4 - Permukaan penyebaran api cepat
Kelas 0 – (Kelas tambahan) yaitu dari bahan yang tidak mudah terbakar atau
dalam kondisi tertentu, tidak mudah terbakar di satu sisi dan mudah terbakar di
sisi lain.
STRUKTUR BAHAN TAHAN API
Elemen
struktur dinilai berdasarkan lamanya waktu
terhadap ketahanan api,kriteria yang harus dipernuhi adalah sebagai
berikut :
·
Elemen tidak
boleh runtuh
· Elemen tidak boleh mengalami retakan sehingga
menyebabkan jalur api atau gas panas
·
Elemen harus
memiliki ketahanan yang cukup terhadap berlalunya panas sehingga suhu sisi yang
tidak terkena api tidak naik lebih dari jumlah yang ditentukan.
MATERIAL ISOLASI PANAS
Isolasi
panas adalah metode atau proses yang digunakan untuk mengurangi laju
perpindahan panas/kalor. Panas atau energi panas (kalor) bisa dipindahkan
dengan cara konduksi, konveksi, dan radiasi atau ketika terjadi perubahan
wujud. Aliran panas dapat dikendalikan dengan proses tersebut, tergantung pada
sifat material yang dipergunakan. Bahan yang digunakan untuk mengurangi laju
perpindahan panas itu disebut isolator atau insulator. Panas dapat lolos
meskipun ada upaya untuk menutupinya, tetapi isolator mengurangi panas yang
lolos tersebut.
Isolasi
termal dapat menjaga wilayah tertutup seperti bangunan agar terasa hangat lebih
lama dari yang sewajarnya, tetapi itu tidak mencegah hasil akhirnya, yaitu
masuknya dingin dan keluarnya panas. Isolator juga dapat bekerja sebaliknya,
yaitu menjaga bagian dalam suatu wadah terasa dingin lebih lama dari biasanya.
Insulator digunakan untuk memperkecil perpindahan energi panas.
Pada
prinsip bangunan hanya material yang tahan api yang disetujui yang harus
digunakan. Salah satunya adalah dengan membangun kompartemen. Yaitu bagian dari bangunan yang
dipisahkan dari semua bagian lain oleh dinding dan lantai, dan dirancang untuk
mengandung api untuk waktu tertentu.
Berdasarkan
prinsip, ketahanan api dinding bangunan yang diluar harus terkait dengan:
·
Tujuan
penggunaan gedung
· Ketinggian, area lantai dan volume bangunan
· Jarak bangunan dari batas-batas yang relevan dengan
bangunan lainnya
·
Luas pintu,
jendela dan bukaan lain di dinding
Dinding yang memisahkan properti satu sama lain seharusnya tidak memiliki
pintu atau bukaan lain di dalamnya.
Bagian
ini membahas mengenai pencegahan kebakaran di tempat kerja dan memastikan bahwa
orang-orang dilindungi dengan baik jika terjadi kebakaran.
A.
Prinsip Dasar Api
Api tidak akan ada jika tidak disebabkan oleh hal
berikut :
Sedangkan di tempat kerja terdapat beberapa
potensi/sumber api yaitu:
1.
API MURNI - dari bahan merokok, peralatan memasak, alat
pemanas dan selama proses dari alat-alat yang lain.
2.
PERCIKAN EKSTERNAL - dari hasil gerinda bahan logam, pengelasan,
perlengkapan sakelar listrik.
3.
PEMICU INTERNAL - peralatan listrik (rusak dan normal), mesin,
pencahayaan.
4. PERMUKAAN PANAS - dari pencahayaan, memasak, peralatan berventilasi
buruk , peralatan rusak , peralatan yang dilumasi tidak benar, bantalan yang
panas
5. LISTRIK – dari tegangan tinggi yang menimbulkan percikan
api, menuangkan cairan mudah terbakar, ruang tertutup terisolasi.
Hal-hal yang dapat menyebabkan kebakaran (Sumber
api) adalah sebagai berikut :
PADATAN: kertas, kardus, bahan pembungkus, plastik.
GAS: LPG (liquefied
petroleum gas dalam silinder, biasanya butana atau propana), asetilena
(digunakan untuk pengelasan) dan hidrogen.
CAIRAN: cat, varnish, pengencer, perekat, bensin.
OKSIGEN: nitrat, klorat, kromat dan peroksida yaitu
beberapa bahan kimia yang dapat melepaskan oksigen ketika terbakar
B. Metode
Pemadaman Api
Berikut
merupakan metode pemadaman api:
1.
COOLING – yaitu mengurangi suhu menggunakan air
2. SMOTHERING – yaitu membatasi oksigen yang tersedia dengan
mencegah campuran oksigen dan uap yang mudah terbakar misalnya dengan busa
3. STARVING – yaitu membuang sumber bahan bakar dengan
mematikan daya listrik, mengisolasi aliran cairan yang mudah terbakar atau
membuang kayu dan tekstil, dll.
4. CHEMICAL REACTION – yaitu dengan mengganggu rantai pembakaran dan
menggabungkan atom hidrogen dengan atom klorin dalam rantai hidrokarbon,
misalnya dengan alat pemadam Halon. (Halons umumnya ditarik karena efek
merugikan terhadap lingkungan yaitu sebagai agen perusak lapisan ozon)
C. Klasifikasi
Kebakaran
Berikut
merupakan klasifikasi kebakaran berdasar bahan bakar dan sarana pemadaman
sesuai dengan Standar British EN 2: 1992 :
1.
Kelas A
Kebakaran yang melibatkan
material padat seperti kayu, kertas, karton, tekstil, furnitur dan plastic. Umumnya
terdapat bara api menyala selama pembakaran. Kelas kebakaran ini dipadamkan
dengan pendinginan yaitu menggunakan air
2.
Kelas B
Kebakaran yang melibatkan
cairan atau padatan cair seperti cat, minyak atau lemak. Kelas ini dibagi
kembali menjadi dua kelas sebagai berikut :
· Kelas
B1
Kebakaran yang melibatkan
cairan yang larut dalam air seperti methanol. Dipadamkan dengan karbon
dioksida, semprotan air, dan cairan penguapan
· Kelas
B2
Kebakaran yang melibatkan
cairan yang tidak larut dalam air seperti bensin dan minyak. Dipadamkan dengan
busa, karbon dioksida, air ringan (semprotan air) dan cairan penguapan.
3.
Kelas C
Kebakaran yang melibatkan
gas seperti gas alam, atau gas cair seperti butana atau propane. Dipadamkan
dengan busa bersama dengan air untuk mendinginkan setiap tempat yang terlibat
atau di dekatnya.
4.
Kelas D
Kebakaran yang melibatkan
logam seperti aluminium atau magnesium. Dipadamkan dengan alat pemadam bubuk
kering khusus.
5.
Kelas F
Kebakaran yang melibatkan
minyak goreng atau minyak goreng bersuhu tinggi di perusahaan katering atau
restoran besar.
6.
Kebakaran Listrik
Kebakaran yang melibatkan peralatan listrik atau sirkuit. Listrik sebagai
sumber kebakaran yang akan menyebabkan kebakaran sampai dimatikan atau
diisolasi.
D. Prinsip
Perpindahan Panas dan Penyebaran Api
Prinsip
perpindahan panas dan penyebaran api adalah sebagai berikut :
· KONVEKSI
: Perpindahan panas melalui cairan
· KONDUKSI : Perpindahan panas melalui bahan yang mudah
terbakar sehingga menyebabkan kebakaran dan
hingga menghancurkan material
· RADIASI
: Perpindahan panas melalui pancaran gelombang panas
· PEMBAKARAN
LANGSUNG : Adalah efek dari bahan yang mudah terbakar yang
mendapatkan kontak langsung dengan api sehingga menyebabkan api menyebar
· API
DAN ASAP YANG MENYEBAR DI GEDUNG : Yaitu situasi dimana
tidak adanya api namun terdapat
asap kebakaran yang menyebar di dalam gedung
E. Zat-zat
Berbahaya
Beberapa
hal yang harus dilakukan atasan (orang yang bertanggung jawab) terhadap zat-zat
berbahaya adalah :
· Mengeluarkan penilaian risiko dari berbagai
aktivitas yang melibatkan zat berbahaya
· Mengetahui cara untuk mengurangi risiko
· Memberikan prosedur dan peralatan untuk mengatasi
kejadian tertentu karena zat berbahaya
· Memberikan pelatihan dan informasi kepada pekerja
yang lain
· Mengklasifikasikan tempat
Contoh
zat-zat berbahaya yang diatur mengenai bagaimana mempersiapkan zat tersebut,
perlengkapan untuk zat tersebut, dan cara menggunakannya antara lain adalah bensin,
LPG, cat, varnishes, pelarut, dan beberapa serbuk yang apabila bersentuhan
dengan udara dapat menyebabkan bahaya. (misal serbuk milling). Sedangkan zat-zat
yang dapat menyebabkan ledakan adalah akumulasi gas, mist, uap, campuran gas
yang dapat menyebakan ledakan atau kebakaran.
SUBSTITUSI
Substitusi
adalah menggantikan zat berbahaya dengan hazard yang lebih rendah. Solusi lainnya
dalam menangani zat berbahaya (hazard) adalah dengan membuat proses dengan
tingkat berbahaya lebih rendah. (Misal: merubah dari batch production menjadi
continuous production process)
Di
dunia nyata, zat berbahaya yang dijadikan sebagai bahan bakar tidak mungkin
dihilangkan. Sehingga pengendalian dan pengurangan hazard dapat diterapkan
untuk mengurangi risiko
LANGKAH-LANGKAH PENGENDALIAN (berdasarkan
prioritas) :
· Mengurangi jumlah/banyaknya zat berbahaya hingga
paling minimum
· Menghindari atau meminimumkan zat berbahaya tersebut
· Mengendalikan zat yang dilepaskan (di luar tempat
zat tersebut disimpan)
· Mencegah terjadinya ledakan
· Menggunakan metode seperti ventilasi yang dapat
memuat dan melepaskan zat tersebut ke tempat aman
· Menghindari sumber bahan yang mudah terbakar dari
zat berbahaya
· Menghindari kondisi yang merugikan yang dapat menyebabkan bahaya
· Menjaga zat yang tidak dapat digunakan bersama-sama
( adanya risiko kebakaran apabila zat tersebut digunakan bersama-sama)
LANGKAH-LANGKAH MITIGASI (mengurangi
risiko):
· Menghindari kebakaran dan ledakan dari peralatan di
tempat kerja
·
Memastikan
jumlah pekerja yang dapat terkena kebakaran
· Jika memungkinkan peralatan yang dapat mengatasi
ledakan dipindahkan ke tempat yang aman
HAL-HAL YANG PERLU DIPASTIKAN PADA TEMPAT
YANG MEMUNGKINKAN TERJADI LEDAKAN:
· Tempat yang memungkinkan terjadi ledakan
diklasifikasikan menjadi berbagai zona berdasarkan kemiripan dan ketahanannya
· Tempat diklasifikasikan menjadi zona yang
terlindungi dari sumber kebakaran dengan memilih perlatan yang sesuai dan
adanya sistem keamanan
HAL-HAL YANG PERLU DIPASTIKAN PADA TEMPAT
YANG MEMUNGKINKAN TERJADI LEDAKAN:
· Jika memungkinkan, tempat diklasifikasikan
berdasarkan zona dengan tanda ‘EX’ untuk masuk
· Pekerja yang
bekerja di tempat berzona harus disediakan pakaian yang melindungi mereka dari
risiko yang mungkin ada karena elektrostatik atau ledakan
· Tempat dengan kemungkinan terjadinya ledakan harus
terverifikasi oleh organisasi yang berkompeten di bidang perlindungan ledakan /
kebakaran.
PENYIMPANAN (Storage):
Zat
berbahaya dengan jumlah sedikit/kecil dapat disimpan di dalam ruangan dengan
peraturan :
· Untuk zat yang mudah terbakar (tingkat nya kecil) di suhu 32 C dan hingga
250 L
· Untuk zat yang mudah terbakar (tingkatnya besar)
hanya disimpan hingga 50 L dan harus di tempat khusus
Zat
berbahaya dengan jumlah besar harus disimpan di tempat khusus tahan api dengan ketentuan sebagai berikut:
· Ventilasi yang baik
·
Peraturan
tambahan apabila tumpah dan sebagainya
·
Bebas dari
sumber kebakaran seperti peralatan eletronika yang tidak terlindungi
·
Mengatur bahan
kimia supaya tidak bercampur satu sama lain
·
Di tempat tahan
api
·
Penggunaan
kontainer yang harus selalu tertutup
· Menjauhkan dari bahan yang mudah terbakar seperti
kardus atau plastik
LANGKAH-LANGKAH PENYIMPANAN GAS YANG MUDAH
TERBAKAR:
· Tempat penyimpanan gas yang kosong atau terisi penuh
harus disimpan di tempat terpisah di bawah tanah dengan ventilasi secukupnya.
·
Tutup paling
atas harus terjaga ( apabila menguap)
·
Penyimpanan gas
harus terjaga dari kerusakan mekanisme (misal dari panas matahari)
·
Menggunakan
perlengkapan yang tepat
·
Gas harus
dimatikan setelah digunakan
·
Tindakan
pencegahan dalam proses mengelas (pelatihan untuk pekerja)
·
Ditempatkan pada
tempat dengan ventilasi yang baik dan jauh dari sumber kebakaran
·
Dilakukan
pengujian untuk sambungan gas
·
Material yang
mudah terbakar dihindarkan dari proses pengelasan
· Penempatan diluar gedung menggunakan pipa berbahan
metal
· Menyiapkan alat-alat untuk memadamkan kebakaran
Bagian
ini membahas mengenai pencegahan kebakaran di tempat kerja dan memastikan bahwa
orang-orang dilindungi dengan baik jika terjadi kebakaran.
A. Prinsip
Perpindahan Panas dan Penyebaran Api
Prinsip
perpindahan panas dan penyebaran api adalah sebagai berikut :
·
KONVEKSI : Perpindahan panas melalui cairan
· KONDUKSI : Perpindahan panas melalui bahan yang mudah
terbakar sehingga menyebabkan kebakaran dan
hingga menghancurkan material
· RADIASI
: Perpindahan panas melalui pancaran gelombang panas
· PEMBAKARAN
LANGSUNG : Adalah
efek dari bahan yang mudah terbakar yang mendapatkan kontak langsung dengan api
sehingga menyebabkan api menyebar
· API
DAN ASAP YANG MENYEBAR DI GEDUNG : Yaitu situasi dimana
tidak adanya api namun terdapat
asap kebakaran yang menyebar di dalam gedung
B. Zat-zat
Berbahaya
Beberapa
hal yang harus dilakukan atasan (orang yang bertanggung jawab) terhadap zat-zat
berbahaya adalah :
· Mengeluarkan penilaian risiko dari berbagai
aktivitas yang melibatkan zat berbahaya
· Mengetahui cara untuk mengurangi risiko
· Memberikan prosedur dan peralatan untuk mengatasi
kejadian tertentu karena zat berbahaya
· Memberikan pelatihan dan informasi kepada pekerja
yang lain
· Mengklasifikasikan tempat
Contoh
zat-zat berbahaya yang diatur mengenai bagaimana mempersiapkan zat tersebut,
perlengkapan untuk zat tersebut, dan cara menggunakannya antara lain adalah bensin,
LPG, cat, varnishes, pelarut, dan beberapa serbuk yang apabila bersentuhan
dengan udara dapat menyebabkan bahaya. (misal serbuk milling). Sedangkan zat-zat
yang dapat menyebabkan ledakan adalah akumulasi gas, mist, uap, campuran gas
yang dapat menyebakan ledakan atau kebakaran.
SUBSTITUSI
Substitusi
adalah menggantikan zat berbahaya dengan hazard yang lebih rendah. Solusi
lainnya dalam menangani zat berbahaya (hazard) adalah dengan membuat proses
dengan tingkat berbahaya lebih rendah. (Misal : merubah dari batch production
menjadi continuous production process)
Di
dunia nyata, zat berbahaya yang dijadikan sebagai bahan bakar tidak mungkin
dihilangkan. Sehingga pengendalian dan pengurangan hazard dapat diterapkan
untuk mengurangi risiko
LANGKAH-LANGKAH PENGENDALIAN (berdasarkan
prioritas) :
· Mengurangi jumlah/banyaknya zat berbahaya hingga
paling minimum
· Menghin dari atau
meminimumkan zat berbahaya tersebut
· Mengendalikan zat yang dilepaskan (di luar tempat
zat tersebut disimpan)
· Mencegah terjadinya ledakan
· Menggunakan metode seperti ventilasi yang dapat
memuat dan melepaskan zat tersebut ke tempat aman
· Menghindari sumber bahan yang mudah terbakar dari
zat berbahaya
· Menghindari kondisi yang merugikan yang dapat menyebabkan bahaya
· Menjaga zat yang tidak dapat digunakan bersama-sama
( adanya risiko kebakaran apabila zat tersebut digunakan bersama-sama)
LANGKAH-LANGKAH MITIGASI (mengurangi
risiko):
· Menghindari kebakaran dan ledakan dari peralatan di
tempat kerja
· Memastikan jumlah pekerja yang dapat terkena
kebakaran
· Jika memungkinkan peralatan yang dapat mengatasi
ledakan dipindahkan ke tempat yang aman
HAL-HAL YANG PERLU DIPASTIKAN PADA TEMPAT
YANG MEMUNGKINKAN TERJADI LEDAKAN :
· Tempat yang memungkinkan terjadi ledakan
diklasifikasikan menjadi berbagai zona berdasarkan kemiripan dan ketahanannya
· Tempat diklasifikasikan menjadi zona yang
terlindungi dari sumber kebakaran dengan memilih perlatan yang sesuai dan
adanya sistem keamanan
HAL-HAL YANG PERLU DIPASTIKAN PADA TEMPAT
YANG MEMUNGKINKAN TERJADI LEDAKAN :
· Jika memungkinkan, tempat diklasifikasikan
berdasarkan zona dengan tanda ‘EX’ untuk masuk
· Pekerja yang bekerja di tempat berzona harus
disediakan pakaian yang melindungi mereka dari risiko yang mungkin ada karena
elektrostatik atau ledakan
· Tempat dengan kemungkinan terjadinya ledakan harus
terverifikasi oleh organisasi yang berkompeten di bidang perlindungan ledakan /
kebakaran.
PENYIMPANAN (Storage):
Zat
berbahaya dengan jumlah sedikit/kecil dapat disimpan di dalam ruangan dengan
peraturan :
· Untuk zat yang mudah terbakar (tingkat nya kecil) di suhu 32 C dan hingga
250 L
· Untuk zat yang mudah terbakar (tingkatnya besar)
hanya disimpan hingga 50 L dan harus di tempat khusus
Zat
berbahaya dengan jumlah besar harus disimpan di tempat khusus tahan api dengan ketentuan sebagai berikut:
· Ventilasi yang baik
· Peraturan tambahan apabila tumpah dan sebagainya
· Bebas dari sumber kebakaran seperti peralatan
eletronika yang tidak terlindungi
· Mengatur bahan kimia supaya tidak bercampur satu
sama lain
· Di tempat tahan api
· Penggunaan kontainer yang harus selalu tertutup
· Menjauhkan dari bahan yang mudah terbakar seperti
kardus atau plastik
LANGKAH-LANGKAH PENYIMPANAN GAS YANG MUDAH
TERBAKAR:
· Tempat penyimpanan gas yang kosong atau terisi penuh
harus disimpan di tempat terpisah di bawah tanah dengan ventilasi secukupnya.
·
Tutup paling
atas harus terjaga ( apabila menguap)
·
Penyimpanan gas
harus terjaga dari kerusakan mekanisme (misal dari panas matahari)
·
Menggunakan
perlengkapan yang tepat
·
Gas harus
dimatikan setelah digunakan
·
Tindakan
pencegahan dalam proses mengelas (pelatihan untuk pekerja)
·
Ditempatkan pada
tempat dengan ventilasi yang baik dan jauh dari sumber kebakaran
·
Dilakukan
pengujian untuk sambungan gas
·
Material yang
mudah terbarkar dihindarkan dari proses pengelasan
·
Penempatan
diluar gedung menggunakan pipa berbahan metal
· Menyiapkan alat-alat untuk memadamkan kebakaran
Bagian
ini membahas mengenai pencegahan kebakaran di tempat kerja dan memastikan bahwa
orang-orang dilindungi dengan baik jika terjadi kebakaran.
A.
Deteksi dan Peringatan Kebakaran
Beberapa
aturan mengenai deteksi dan peringatan kebakaran adalah sebagai berikut :
· Setiap tempat kerja harus memiliki pengaturan
deteksi dan peringatan kebakaran.
· Mempertimbangkan berapa lama api akan menyebar luas
sejak ditemukannya sumber kebakaran
· Kebakaran cenderung ditemukan dengan cepat jika
terjadi di tempat-tempat yang sering dikunjungi oleh pekerja
· Di tempat kerja yang kecil dengan hunian rendah,
peringatan kebakaran dapat dilakukan dengan teriakan dan dapat didengar serta
dipahami di mana pun
· Jika diperkirakan ada penundaan dalam kebakaran yang
terdeteksi, alat deteksi kebakaran otomatis harus dipertimbangkan yaitu
dihubungkan ke sistem alarm kebakaran listrik.
B. Cara
Evakuasi Kebakaran
Beberapa hal yang harus diperhatikan ketika evakuasi
kebakaran adalah sebagai berikut :
· Orang-orang dapat berlari dari tempat kebakaran
ketika menyelamatkan diri dari tempat yang kecil
· Jika hanya satu arah jalur evakuasi dalam sebuah
koridor, maka koridor harus tahan api dan merupakan pintu otomatis
· Tangga terbuka akan mempersulit tempat kerja di
lantai atas, sehingga harus terpisah antara tangga darurat dengan tempat/ruang
kerja
Selama kebakaran beberapa jenis pintu ini harus
selalu dalam kondisi terbuka untuk lalu lalang orang, yaitu sebagai berikut :
· Pintu di tempat berisiko tinggi
· Pintu yang digunakan untu lalu lalang lebih dari 50
orang
· Pintu di ujung tangga
· Pintu geser
· Pintu yang hanya berputar
Berikut merupakan kriteria jalur evakuasi:
· Jika ada dua atau lebih rute maka harus menuju
tempat aman yang berbeda
· Rute sebisa mungkin pendek dan langsung menuju ke
tempat aman seperti area terbuka
· Memungkinkan adanya udara tanpa kembali ke tempat
api berasal
· Rute jalur evakuasi harus lebar sehingga cukup untuk
orang banyak (750 cm pintu cukup untuk 40 orang keluar dalam waktu 1 menit)
Beberapa aturan mengenai pencahayaan pada jalur
evakuasi kebakaran adalah sebagai berikut :
· Jika hanya ada cahaya buatan di jalur evakuasi maka
harus ada sumber daya untuk menyalakannya ketika terjadi kebakaran
· Jika tidak maka menggunakan pencahayaan yang
otomatis
· Jangan menggunakan korek api atau pematik
Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam tata cara
evakuasi kebakaran adalah sebagai berikut:
· TANDA/SIGN:
Yaitu harus ada tanda exit atau tanda jalur evakuasi
untuk menemukan tempat yang aman dan harus jelas dengan tanda panah.
· WAKTU
KELUAR:
Semua orang harus dapat keluar ke tempat aman dalam
waktu 2-3 menit
· REACTION
TIME :
Yaitu waktu yang dibutuhkan orang untuk
mempersiapkan diri untuk melarikan diri sejak adanya pemberitahuan kebakaran
C. Penyediaan
Alat Pemadam Kebakaran (Fire Fighting
Equipment - FFE)
Tujuan utama dari alat pemadam kebakaran adalah
untuk mengatasi kebakaran pada tahap yang sangat awal untuk memungkinkan
orang-orang melarikan diri. Alat pemadam harus sesuai dengan standar BS EN 3: 7
Pemadam Kebakaran Portabel yang diakui. Yaitu mulai dari karakteristik,
persyaratan kinerja dan metode uji. Berdasarkan (Hughes & Ferrett, 2009) FFE
(Fire Fighting Equipment) yang paling
berguna adalah alat pemadam jenis air.
Alat pemadam kebakaran yang paling utama adalah alat
pemadam kebakaran yang berwarna merah secara keseluruhan dengan 5% dari area
silindris (tabung) diambil berdasarkan kode warna. Kode warna (band)
menunjukkan kelas api mana yang dapat digunakan. Beberapa kode tersebut adalah
:
· Alat pemadam air (red band) – Alat pemadam Kelas ‘A’
· Alat pemadam air dengan aditif (red band) – Alat
pemadam Kelas ‘A’
· Alat pemadam busa (cream band) – Alat pemadam Kelas
‘A’ dan ‘B’
· Alat pemadam bubuk (blue band) – Alat pemadam untuk
seluruh kelas
· Alat pemadam karbon dioksida (black band) – Alat
pemadam untuk sumber listrik
· Alat pemadam 'kimia' (basah/wet)- Alat pemadam Kelas
‘F’
*Kelas api telah
dibahas pada bahasan sebelumnya
Alat
Pemadam Kebakaran Tetap (Fixed) – (Instalasi Pemancar/Penyiram Air)
Penyiram air harus dianggap hanya sebagai satu
bagian dari strategi keselamatan kebakaran, yang disesuaikan dengan kebutuhan
bangunan yang ada. Sistem penyiram/pemancar air bisa sangat efektif dalam
mengendalikan kebakaran (hemat biaya untuk mengurangi risiko kebakaran).
Instalasi penyiram/pemancar air biasanya terdiri
dari suplai air (dilengkapi tangki), pompa, pipa dan kepala penyiram/pemancar
air. Instalasi harus dirancang untuk bahaya kebakaran yaitu dengan
mempertimbangkan tingkat hunian bangunan, beban api, karakteristiknya yang terbakar serta
karakteristik kontrol penyiraman.
D. Pemeliharaan
dan Pengujian Peralatan Pemadaman
Berikut merupakan panduan tentang pengujian dan
pemeliharaan :
E. Rencana
Keadaan Darurat Kebakaran
Harus ada rutinitas mengenai prosedur kebakaran (termasuk
prosedur pemberitahuan kebakaran) untuk seluruh pekerja. Komponen dasar dalam
prosedur pelatihan kebakaran adalah sebagai berikut :
· Ditempat yang dapat terjadi kebakaran
· Metode mengoperasikan alarm kebakaran
· Peraturan dalam memanggil pemadam kebakaran
· Mematikan mesin
· Tahap pertama dalam menghadapi kebakaran oleh
pekerja
· Mengevakuasi
· Menyatukan pekerja , pengunjung, dan lainnya
Supervisor yaitu yang orang yang berada pada posisi
senior atau setidaknya mempunyai akses langsung dengan senior manager. Tugas
supervisor antara laina adalah :
· Menyalakan alarm
· Mengevakuasi tempat-tempat di gedung seperti kamar
mandi atau ruangan kecil
· Menghubungi pemadam kebakaran
· Menutup pintu yang sudah terkena kebakaran untuk
menghindari perluasan daerah kebakaran
· Mematikan mesin
· Memberitahukan keadaan dalam mengevakuasi
TITIK
KUMPUL DAN PANGGILAN DARURAT (KEBAKARAN)
Titik kumpul digunakan untuk proses evakuasi. Yaitu
tempat yang dapat dicapai terhindar dari kebakaran dalam waktu singkat. Jika
dalam suatu kelompok yang kecil dapat di lakukan panggilan list untuk setiap
orang, namun jika dalam skala besar maka menjadi tanggungjawab setiap
departemen
PERINGATAN/TANDA
KEBAKARAN
Peringatan/tanda kebakaran membahas mengenai
intruksi tertulis mengenai apa yang harus dilakukan apabila terjadi kebakaran
dengan jelas dan singkat. Selain itu harus adanya juga nomor telepon untuk
dapat menghubungi dan dihubungi.
Sistem alarm kebakaran harus diuji coba setiap
minggu. Selain itu, sekali dalam setiap rutinitas pelatihan kebakaran
setidaknya terdapat pengujian berapa lama prosedur tersebut dilaksanakan oleh
para pekerja. Cara paling efektif adalah dengan mengadakan pelatihan
kebakaran (fire drills) setidaknya
dua kali dalam setahun di tempat yang memiliki hazard yang risiko kebakarannya
tinggi/sering.
F. Pekerja/Orang
Kebutuhan Khusus
Dari semua orang yang mungkin sangat berisiko,
perusahaan perlu memberi perhatian khusus kepada orang-orang yang memiliki
kebutuhan khusus, terutama yang cacat. Berdasarkan UU Diskriminasi Disabilitas
(Disability Discrimination Act - DDA),
perusahaan atau orang yang bertanggung jawab atas tempat/tempat kerja harus
mengantisipasi penyesuaian yang wajar yang mempermudah hak orang berkubutuhan
khusus.
Beberapa hal yang perlu dilakukan perusahaan adalah
sebagai berikut :
·
Mengidentifikasi
semua orang yang mungkin membutuhkan bantuan khusus untuk keluar
· Mengalokasikan
tanggung jawab kepada staff khusus untuk membantu penyandang cacat dalam
situasi darurat
·
Mempertimbangkan
jalur evakuasi yang mungkin
·
Memungkinkan
penggunaan lift yang aman
·
Memungkinkan
orang dengan cacat untuk memanggil bantuan dalam keadaan darurat
·
Melatih staff
untuk dapat membantu rekan-rekan mereka
· Mempertimbangkan keamanan peralatan
Comments
Post a Comment