SISTEM MANAJEMEN K3
Sistem Manajemen K3 baik OHSAS 18001 ataupun Permenaker 05/Men/ 1996 menyediakan suatu pendekatan yang komprehensif untuk menerapkan Sistem Manajemen K3. Proses penerapan Sistem Manajemen K3 harus dimulai dari manajemen puncak dalam perusahaan. Sebagai tahap pertama adalah memilih jenis Sistem Manajemen K3 yang akan diterapkan. Organisasi harus mempersiapkan sendiri untuk memenuhi persyaratan Sistem Manajemen K3 yang dipilih.
Dalam memilih unit perusahaan yang disertifikasi, perlu beberapa pertimbangan, antara lain :
- Memiliki pelanggan yang telah mempersyaratkan rekanannya untuk mendapatkan sertifikasi Sistem Manajemen K3 di samping sistem manajemen lainnya. Kondisi ini terjadi biasanya pada perusahaan pembuat produk mentah, produk setengah jadi
- Memiliki pelanggan yang belum mempersyaratkan sertifikasi Sistem Manajemen K3 pada pemasoknya, tetapi pelanggan tersebut telah memiliki sertifikasi Sistem Manajemen K3. Maka dapat dipastikan bahwa perusahaan tersebut tidak lama lagi akan mempersyaratkan adanya Sistem Manajemen K3 bagi pemasoknya.
- Perusahaan lain yang sejenis sedang atau sudah memiliki sertifikasi Sistem Manajemen K3.
- emiliki persiapan lebih matang, yaitu memiliki kemantapan organisasi, ketersediaan orang, sistem telah berjalan cukup stabil, adanya pemimpin yang kuat dan berkomitmen tinggi terhadap K3. Akan tetapi ada juga perusahaan yang memilih divisi atau unit usahanya yang paling buruk kinerja K3-nya, agar dapat merasakan perbedaan nyata dari penerapan Sistem Manajemen K3 dan menjadi dorongan bagi unit usaha lainnya.
Pengurus harus menunjukkan kepemimpinan dan komitmen terhadap keselamatan dan kesehatan kerja dengan menyediakan sumber daya yang memadai. Pengusaha dan pengurus perusahaan harus menunjukkan komitmen terhadap keselamatan dan kesehatan kerja yang diwujudkan dalam:
- Menempatkan organisasi keselamatan dan kesehatan kerja pada posisi yang dapat menentukan keputusan perusahaan.
- Menyediakan anggaran, tenaga kerja yang berkualitas dan sarana- sarana lain yang diperlukan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja.
- Menetapkan personel yang mempunyai tanggung jawab, wewenang dan kewajiban yang jelas dalam penanganan keselamatan dan kesehatan kerja.
- Perencanaan keselamatan dan kesehatan kerja yang terkoordinasi.
- Melakukan penilaian kinerja dan tindak lanjut pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja.
Peninjauan awal kondisi keselamatan dan kesehatan kerja perusahaan saat ini dilakukan dengan:
- Identifikasi kondisi yang ada dibandingkan dengan ketentuan pedoman ini.
- Identifikasi sumber bahaya yang berkaitan dengan kegiatan perusahaan.
- Penilaian tingkat pengetahuan, pemenuhan peraturan perundangan dan standar K3.
- Membandingkan penerapan K3 dengan perusahaan dan sektor yang lebih baik
- Meninjau Sebab dan akibat kejadian yang membahayakan, kompensasi dan gangguan serta hasil penilaian sebelumnya yang berkaitan dengan K3.
- Menilai efisiensi dan efektifitas sumber daya yang disediakan.
Kaji awal Sistem Manajemen K3, memang tidak dipersyaratkan dalam OHSAS 18001, tapi dalam Permenaker 05/MEN/1996 menjadi keharusan. Kaji awal ini dapat dilakukan sendiri atau dengan menggunakan jasa konsultan. Jika organisasi melakukan sendiri yang mesti disiapkan adalah apakah personel yang melakukan kaji awal tersebut memiliki kompetensiyang sesuai. Kompetensi yang dibutuhkan misalnya, pemahaman terhadap persyaratan standar yang dijadikan referensi
Persyaratan OHSAS 18001
KEBIJAKAN K3
Harus ada kebijakan K3 yang disyahkan oleh manajemen puncak, yang secara jelas memberikan kerangka sasaran K3 dan komitmen dalam memperbaiki kinerja K3. Kebijakan harus:
- Sesuai dengan sifat dan skala risiko K3 dari organisasi.
- Mencakup komitmen untuk perbaikan berkelanjutan.
- Mencakup komitmen ketaatan untuk memenuhi peraturan K3 dan persyaratan lainnya yang berhubungan dengan organisasi.
- Terdokumentasi, diterapkan dan dipelihara.
- Dikomunikasikan pada seluruh personel dengan menekankan karyawan untuk peduli dengan kewajiban K3-nya.
- Tersedia pada pihak terkait.
- Ditinjau secara periodik untuk memastikan bahwa kebijakan tersebut masih relevan dan sesuai dengan organisasi.
DOKUMENTASI SISTEM MANAJEMEN K3
Persyaratan OHSAS 18001
Organisasi harus menetapkan dan memelihara informasi dengan media yang sesuai, baik dalam dalam bentuk kertas maupun elektronik, dan:
- Menjelaskan elemen inti dari sistem manajemen dan Interaksinya.
- Menyediakan petunjuk pada dokumen yang terkait.
Pendokumentasian merupakan unsur utama dari setiap sistem manajemen dan harus dibuat sesuai dengan kebutuhan perusahaan. Proses dan prosedur kegiatan perusahaan harus ditentukan dan didokumentasikan serta diperbarui apabila diperlukan. Perusahaan haruss jelas menentukan jenis dokumen dan pengendaliannya yang efektif.
Dokumentasi berdasarkan tingkat kedudukannya
- Manual
Manual yang dibuat haras menjelaskan interaksi proses-proses dalam Sistem Manajemen K3. Kita dapat menggunakan proses pemetaan sebagai acuan dalam menjelaskan proses-proses. Manual hanya menjelaskan kebijakan-kebijakan dasar saja dari penerapan Sistem Manajemen K3 yang disesuaikan dengan semua klausul dalam OHSAS 18000 atau Permenaker 05/Men/1996.
Meskipun OHSAS 18000 tidak menyebutkan secara jelas adanya manual, tapi pada kenyataannya kita perlu membuat manual K3. Karena hanya dalam manual K3 kita menentukan ruang lingkup penerapan dan referensi dari prosedur- prosedur yang diterbitkan. Dalam penulisan manual Sistem Manajemen K3 keterlibatan manajemen atau panitia pengarah sangat besar. Merekalah yang bertanggung jawab terhadap aspek-aspek K3.
- Prosedur
Prosedur merupakan penjelasan detail dari aktivitas-aktivitas di perusahaan. Sebuah proses dalam Sistem Manajemen K3 harus mendefinisikan aturan- aturannya, ruang lingkup pelaksanaannya dan pelaksana dari aktivitas-aktivitas tersebut.
- Instruksi Kerja
Instruksi Kerja biasanya digunakan oleh operator dalam mengerjakan aktivitasnya, seperti pengoperasian mesin, penggunaan alat pemadam kebakaran, dan Iain-lain Instruksi Kerja bersifat lebih teknis dibandingkan dengan prosedur. Intruksi Kerja harus menjelaskan tahapan-tahapan aktivitas secara berurutan
- Rekaman / Dokumentasi
Organisasi harus menetapkan dan memelihara prosedur untuk mengendalikan semua dokumen dan data yang dipersyaratkan oleh spesifikasi OHSAS untuk memastikan, bahwa:
- Dokumen-dokumen dapat ditunjukkan.
- Dokumen-dokumen ditinjau secara periodik, direvisi sesuai kebutuhan dan disetujui penggunaannya oleh personel yang berwewenang.
- Versi mutakhir dari dokumen dan data yang relevan terdapat pada semua lokasi operasi penting untuk penggunaan yang efektif dari sistem K3yang dilakukan.
- Dokumen dan data yang sudah tidak berlaku lagi harus dipisahkan dari semua tempat penggunaan atau dengan kata lain memastikan adanya penggunaan yang tidak disengaja.
- Tempat penyimpanan dokumen dan data untuk tujuan pengawetan peraturan dan pengetahuan, atau keduanya, terindentifikasi.
Perusahaan harus menjamin bahwa:
- Dokumen dapat diidentifikasi sesuai dengan uraian tugas dan tanggung jawab di perusahaan.
- Dokumen ditinjau ulang secara berkala dan, jika diperlukan, dapat direvisi.
- Dokumen sebelum diterbitkan harus lebih dulu disetujui oleh personel yang berwenang.
- Dokumen versi terbaru harus tersedia di tempat kerja yang dianggap perlu.
- Semua dokumen yang telah usang hams segera disingkirkan.
- Dokumen mudah ditemukan, bermanfaat dan mudah dipahami.
Pengendalian Administratif
Semua dokumen yang telah usang harus segera disingkirkan. Dokumen mudah ditemukan, bermanfaat dan mudah dipahami.
Comments
Post a Comment