Skip to main content

SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN dan KESEHATAN KERJA (Bagian 3)

MANAJEMEN RISIKO

Tinjauan awal harus mencakup 4 hal :

  1. Persyaratan peraturan perundang-undangan
  2. Identifikasi risiko yang dihadapi organisasi
  3. Rekaman dari semua proses dan prosedur
  4. Evaluasi dari investigasi insiden sebelumnya, kecelakaan, dan keadaan darurat

Sumber data yang dapat digunakan antara lain : persyaratan dan peraturan K3, Rekaman insiden, hasil audit, informasi dan tinjauan aktivitas k3 karyawan, informasi pada fasilitas proses dan kegiatan organisasi, kebijakan k3, laporan ketidaksesuaian, komunikasi pada karyawan dan pihak terkait, informasi perusahaan sejenis berupa insiden dan kecelakaan yang terjadi.
Langkah yang harus dilakukan antara lain :
  1. Identifikasi bahaya
  2. Menilai risiko dan seleksi prioritas
  3. Menetapkan pengendalian
  4. Menerapkan langkah pengendalian
  5. Monitor dan tinjauan
Berikut persyaratan Peraturan perundang-undangan : 



PENGELOLAAN SUMBER DAYA MANUSIA

Elemen-elemen dasar kepemimpinan yang dapat diterapkan dalam sistem manajemen K3 :

  1. Dikomunikasikan secara jelas, sederhana, dan terdapat pembagian visi
  2. Rencana yang ringkas, jelas untuk mencapai visi
  3. Dapat dibayangkan dan secara aktif mendukung pencapaian program
  4. Safety dapat dipertanggungjawabkan pada semua level organisasi
  5. Integrasi K3 ke dalam fungsi inti pengelolaan bisnis
  6. Komitmen pada K3 sebagai prioritas
  7. Fokus pada perbaikan berkelanjutan
Penetapan Tanggung Jawab (OHSAS 18001)
Tanggung jawab utama dari K3 terletak pada manajemen puncak. Organisasi harus menunjuk anggota manajemen puncak (seperti dalam organisasi yang besar, dewan pengurus atau anggota eksekutif komite) dengan tanggung jawab terpisah untuk memastikan bahwa Sistem Manajemen K3 diterapkan dan dilaksanakan sesuai dengan persyaratan di semua lokasi dan lingkungan operasi organisasi.
Manajemen harus menyediakan sumber daya yang penting untuk penerapan, pengendalian dan perbaikan dari Sistem Manajemen K3.
Anggota manajemen yang ditunjuk harus memiliki aturan, tanggung jawab dan wewenang, antara lain:

  • Memastikan persyaratan Sistem Manajemen K3 ditetapkan, diterapkan dan dipelihara sesuai dengan spesifikasi K3 ini.
  • Memastikan bahwa laporan kinerja Sistem Manajemen K3 disampaikan pada manajemen puncak untuk ditinjau dan sebagai dasar untuk perbaikan Sistem Manajemen K3.
Dalam menyusun sebuah uraian jabatan agar memenuhi persyaratan K3, item-item yang dapat dijadikan masukan antara lain:
  1. Struktur organisasi
  2. Hasil identifikasi bahaya potensial
  3. Sasaran K3
  4. Persyaratan peraturan perundang-undangan
  5. Uraian jabatan
  6. Catatan Kualitas personel
Pengelolaan Kompetisi (Permenaker 05 / Men / 1996)
Penerapan dan pengembangan Sistem Manajemen K3 yang efektif ditentukan oleh kompetensi kerja dan pelatihan dari setiap tenaga kerja di perusahaan. Pelatihan merupakan salah satu alat penting untuk menjamin kompetensi kerja yang dibutuhkan dalam mencapai tujuan K3. Prosedur untuk melakukan identifikasi standar kompetensi kerja dan penerapannya melalui program pelatihan harus tersedia.
  • Standar kompetensi kerja K3 dapat dikembangkan dengan:
  • Menggunakan standar kompetensi kerja yang ada.
  • Memeriksa uraian tugas dan jabatan.
  • Menganalisis tugas kerja.
  • Menganalisis hasil inspeksi dan audit.
  • Meninjau ulang laporan insiden.
PENGELOLAAN KOMUNIKASI

Persyaratan OHSAS 18001
Organisasi harus mempunyai prosedur untuk memastikan bahwa informasi yang berhubungan dengan K3 dikomunikasikan pada dan dari karyawan dan pihak terkait lainnya. Susunan keterlibatan dan konsultasi karyawan harus didokumentasikan dan diberitahukan ke pihak terkait. Karyawan harus:
  • Dilibatkan dalam pengembangan dan tinjauan kebijakan dan prosedur untuk mengelola risiko.
  • Dikonsultasikan bila terdapat berbagai perubahan yang dapat mempengaruhi kesehatan dan keamanan tempat kerja.
  • Terwakilkan dalam urusan kesehatan dan keamanan, dan
  • Diberitahu siapa yang menjadi perwakilan K3 karyawan dan wakil manajemen yang diangkat.
Tujuannya adalah agar semua personel yang ada dalam perusahaan memahami dan mendukung Sistem Manajemen K3. Sebagai bentuk partisipasi perusahaan dalam Sistem Manajemen K3, konsultasi dan komunikasi adalah salah satu media yang sangat penting. Dengan konsultasi dan komunikasi maka segala ketidaktahuan, kesalahpahaman dan permasalahan di dalam organisasi bisa diatasi

Comments

Popular posts from this blog

10. Manual and Mechanical Handling Hazards and Control

10.1 Introduction Hingga beberapa tahun yang lalu, kecelakaan yang disebabkan oleh penanganan beban secara manual adalah penyebab tunggal terbesar dari kecelakaan yang dilaporkan kepada HSE.  Peraturan Operasi Penanganan Manual mengakui fakta ini dan membantu mengurangi jumlah kecelakaan ini.  Kecelakaan karena teknik penanganan manual yang buruk masih menyumbang lebih dari 25% dari semua kecelakaan yang dilaporkan dan di beberapa sektor pekerjaan, seperti layanan kesehatan, angka tersebut naik di atas 50%. Banyak penanganan mekanis melibatkan penggunaan peralatan pengangkat, seperti crane dan lift, yang menyajikan bahaya spesifik untuk pengguna dan pengamat. Gambar 10.1 Risiko dari bahaya ini dikurangi dengan pemeriksaan dan inspeksi menyeluruh seperti yang dipersyaratkan oleh Operasi Lifting dan Peraturan Peralatan Lifting (LOLER). 10.2 Manual Handling Hazard & Injuries Istilah ‘penanganan manual’ didefinisikan sebagai pergerakan beban oleh upay

12. ELECTRICAL HAZARD

12.1   INTRODUCTION Listrik adalah metode pemindahan dan penggunaan energi yang banyak digunakan, efisien dan convenient digunakan, tetapi berpotensi berbahaya. Listrik digunakan di setiap pabrik, bengkel, laboratorium dan kantor. Setiap penggunaan listrik berpotensi sangat berbahaya dengan kumungkinan hasil yang fatal.  Sekitar 8% dari semua kematian di tempat kerja disebabkan oleh sengatan listrik. Selama beberapa tahun terakhir, ada 1.000 kecelakaan listrik setiap tahun dan 25 orang meninggal karena luka-luka. Mayoritas korban jiwa terjadi di industry pertanian, extractive , utility supply dan industri jasa, sedangkan mayoritas kecelakaan besar terjadi di industri manufaktur, konstruksi, dan jasa. Gambar 12.1 Lambang 12.2.1 Basic Principles And Measurement Of Electricity Istilah sederhana, listrik adalah aliran atau pergerakan electron melalui suatu zat yang memungkinkan transfer energi listrik dari satu posisi ke posisi lainnya. Substansi yang melalui aliran

14. CHEMICAL AND BIOLOGICAL HEALTH HAZARS AND CONTROL

video : https://youtu.be/gMcm8QAl9kc https://youtu.be/0DNws5Nqbh4   https://youtu.be/akMM_E4KiM0 https://youtu.be/v3S2cnzErBo 14.1 Pendahuluan Kesehatan Kerja sama pentingnya dengan  Keselamatan Kerja karena setiap tahun setidaknya ada dua kali lipat karyawan yang mengalami menderita sakit yang disebabkan atau diperburuh oleh tempat kerja daripada menderita luka di tempat kerja Contoh penyakit : •    Penyakit pernafasan •    Masalah pendengaran •    Asma •    Sakit punggung Tidak seperti keselamatan kerja, masalah kesehatan kerja umumnya lebih mementingkan masalah probabilitas atau kemungkinan. Masalah kesehatan kerja dapat diakibatkan oleh dua hazard yaitu biological dan chemical 14.2 Bentuk dari Chemical  Agent •    Dust (debu): partikel padat yang sedikit lebih berat daripada udara. Dihasilkan oleh proses proses mekanis (penggilingan, penghancuran) ataupun proses konstruksi (pembongkaran ,pengamplasan) atau pekerjaan spesifik (penghapusan tungku abu). •    Debu d

SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN dan KESEHATAN KERJA (Bagian 1)

BAB 1 :  Mengapa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Penting? Riset yang dilakukan badan dunia ILO menghasilkan kesimpulan, setiap hari rata-rata 6.000 orang meninggal, setara dengan satu orang setiap 15 detik, atau 2,2 juta orang pertahun akibat sakit atau kecelakaan yang berkaitan dengan pekerjaan mereka. Jumlah pria yang meninggal dua kali lebih banyak ketimbang wanita, karena mereka lebih mungkin melakukan pekerjaan berbahaya. Secara keseluruhan, kecelakaan di tempat kerja telah menewaskan 350.000 orang. Sisanya meninggal karena sakit yang diderita dalam pekerjaan seperti membongkar zat kimia beracun (ILO, 2003). Tujuan dari Sistem Manajemen K3 : 1. Sebagai alat untuk mencapai derajat kesehatan tenaga kerja yang setinggi-tingginya, baik buruh, petani, nelayan, pegawai negeri, atau pekerja-pekerja bebas. 2. Sebagai upaya untuk mencegah dan memberantas penyakit dan kecelakaan-kecelakaan akibat kerja, memelihara, dan meningkatkan kesehatan dan gizi para tenaga k

16. CONSTRUCTION ACTIVITIES-HAZARD AND CONTROL

16.1 Pendahuluan Industri konstruksi mencakup berbagai kegiatan dari proyek teknik sipil skala besar hingga perluasan rumah yang sangat kecil. Industri konstruksi memiliki sekitar 200 000 perusahaan, di mana hanya 12.000 mempekerjakan lebih dari 7 orang - banyak dari perusahaan-perusahaan ini jauh lebih kecil. Penggunaan subkontraktor sangat umum di semua tingkat industri. Sangat mungkin bahwa setiap orang akan sadar atau terlibat dengan beberapa aspek industri konstruksi di tempat kerja mereka - baik dalam hal perbaikan dan modifikasi bangunan yang ada atau proyek rekayasa baru yang besar. Oleh karena itu, penting bahwa praktisi kesehatan dan keselamatan memiliki pengetahuan dasar tentang bahaya dan persyaratan hukum kesehatan dan keselamatan yang terkait dengan konstruksi. Selama bertahun-tahun, industri konstruksi memiliki catatan kesehatan dan keselamatan yang buruk. Pada tahun 1966, ada 292 korban jiwa dalam industri dan pada tahun 1995 angka ini telah berkurang menjadi

CHAPTER 9 : MOVEMENT OF PEOPLES AND VEHICLES - HAZARD AND CONTROLS

Pendahuluan Dewasa ini orang-orang paling sering mengalami kecelakaan saat mereka berjalan di sekitar tempat kerja atau ketika mereka mengalami kontak dengan kendaraan di dalam atau di sekitar tempat kerja.  Oleh karena itu penting sekali untuk memahami berbagai penyebab kecelakaan yang sering sekali terjadi, untuk di lakukan kontrol strategi  agar kecelakaan tersebut dapat dikurangi. Bahaya Bagi Pejalan Kaki Bahaya yang paling umum untuk pejalan kaki di tempat kerja adalah tergelincir, tersandung, jatuh dari ketinggian, tabrakan dengan kendaraan yang sedang bergerak, ditabrak dengan tiba-tiba,  tertimpah oleh suatu  benda, dan menabrak benda-benda tetap atau stasioner. Tiap-tiap kejadian ini akan dipertimbangkan secara bergiliran,  termasuk kondisi dan lingkungan di mana bahaya tertentu mungkin muncul. Tergelincir, tersandung dan jatuh pada permukaan yang rata Ini adalah yang paling umum dari bahaya yang dihadapi pejalan kaki dan menyumbang 30% dari sem
13. FIRE HAZARD AND CONTROL Bagian ini membahas mengenai pencegahan kebakaran di tempat kerja dan memastikan bahwa orang-orang dilindungi dengan baik jika terjadi kebakaran. A.     The Regulatory Reform (Fire Safety) Order (RRFSO) The Regulatory Reform (Fire Safety) Order (RRFSO) 2005 (secara resmi terdaftar sebagai The Regulatory Reform (Fire Safety) Order 2005 S.I. 2005 No. 1541) adalah instrumen hukum, yang hanya berlaku di Inggris dan Wales. Peraturan ini berisi mengenai tanggung jawab individu dalam suatu organisasi untuk melakukan penilaian risiko seperti mengidentifikasi, mengelola dan mengurangi risiko kebakaran. Peraturan ini dibuat menjadi undang-undang pada 7 Juni 2005 dan mulai berlaku pada 1 Oktober 2006. Salah satunya dalam peraturan RRFSO dijelaskan mengenai tindakan pencegahan umum terhadap kebakaran, yaitu:       ·        Melakukan pengurangan risiko kebakaran dan penyebaran api       ·        Menyediakan dan menjaga sarana jalur evakuasi       ·

SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN dan KESEHATAN KERJA (Bagian 4)

PENGELOLAAN OPERASI Persyaratan OHSAS 18001 Organisasi harus mengidentifikasi seluruh operasi dan aktivitas, dengan Menetapkan dan memelihara prosedur terdokumentasi Menetapkan dan memelihara prosedur terkait risiko-risiko K3 Menetapkan dan memelihara prosedur mulai dari desain tempat kerja hingga organisasi kerja untuk mengurangi bahkan menghilangkan risiko K3 Persyaratan Permenaker 05/MEN/1996 Perancangan dan Rekayasa Pengendalian risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja dalam proses rekayasa harus dimulai sejak tahap perancangan dan perencanaan.  Setiap tahap dari siklus perancangan, meliputi : pengembangan, verifikasi tinjauan ulang, validasi dan penyesuaian yang harus dikaitkan dengan identifikasi sumber bahaya, prosedur penilaian dan pengendalian risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja.  Personel Personel yang memiliki kompetensi kerja harus ditentukan dan diberi wewenang dan tanggung jawab yang jelas untuk melakukan verifikasi persyaratan Sis

15. PHYSICAL AND PSYCHOLOGICAL HEALTH HAZARDS AND CONTROL

15. Physical and psychological health hazards and control  15.1 Introduction K esehatan kerja berkaitan dengan bahaya fisik dan psikologis serta bahaya kimia dan biologi . bahaya fisik meliputi topik-topik seperti listrik dan penanganan manual, kebisingan , peralatan layar tampilan ( dse ) dan radiasi . Peraturan bahaya fisik dan psikologis :          Ø   peraturan tempat kerja ( kesehatan , keselamatan dan kesejahteraan );          Ø  peraturan kesehatan dan keselamatan (display screen equipment);          Ø  peraturan operasi penanganan manual; kebisingan di peraturan kerja ;          Ø   peraturan radiasi pengion . 15.2 Task and Workstation Design 15.2.1 The Principles and Scope of Ergonomics E rgonomi adalah studi tentang hubungan antara pekerja , mesin dan lingkungan di mana ia beroperasi dan mencoba untuk mengoptimalkan seluruh sistem kerja , termasuk pekerjaan , dengan kemampuan pekerja seh

Home

Penulisan blog ini adalah sebagai tugas Kesehatan Keselamatan Kerja yang membahas mengenai bahaya khusus dan sistem manajemen K3. Bahaya khusus yang dibahas mengenai  Movement of People and Vehicles - Hazards and Control, Manual and Mechanical Handling Hazards, and Control, Electrical Hazards and Control, Fire Hazards and Control, Chemical and Biological Health Hazards and Control, Physical and Psychological Health Hazards and Control, Constructions Activities - Hazards and Control.