Skip to main content

SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN dan KESEHATAN KERJA (Bagian 1)

BAB 1 : Mengapa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Penting?

Riset yang dilakukan badan dunia ILO menghasilkan kesimpulan, setiap hari rata-rata 6.000 orang meninggal, setara dengan satu orang setiap 15 detik, atau 2,2 juta orang pertahun akibat sakit atau kecelakaan yang berkaitan dengan pekerjaan mereka. Jumlah pria yang meninggal dua kali lebih banyak ketimbang wanita, karena mereka lebih mungkin melakukan pekerjaan berbahaya. Secara keseluruhan, kecelakaan di tempat kerja telah menewaskan 350.000 orang. Sisanya meninggal karena sakit yang diderita dalam pekerjaan seperti membongkar zat kimia beracun (ILO, 2003).



Tujuan dari Sistem Manajemen K3 :
1. Sebagai alat untuk mencapai derajat kesehatan tenaga kerja yang setinggi-tingginya, baik buruh, petani, nelayan, pegawai negeri, atau pekerja-pekerja bebas.
2. Sebagai upaya untuk mencegah dan memberantas penyakit dan kecelakaan-kecelakaan akibat kerja, memelihara, dan meningkatkan kesehatan dan gizi para tenaga kerja, merawat dan meningkatkan efisiensi dan daya produktivitas tenaga manusia, memberantas kelelahan kerja dan melipat gandakan gairah serta kenikmatan bekerja.

Teori Domino:
Heinrich (1931) dalam risetnya menemukan sebuah teori yang dinamainya TEORI DOMINO. Teori itu menyebutkan bahwa pada setiap kecelakaan yang menimbulkan cidera, terdapat lima faktor secara berurutan yang digambarkan sebagai lima domino yang berdiri sejajar, yaitu: kebiasaan, kesalahan seseorang, perbuatan dan kondisi tak aman (hazard), kecelakaan, serta cidera. Heinrich mengemukakan, untuk mencegah terjadinya kecelakaan, kuncinya adalah dengan memutuskan rangkaian sebab-akibat. Misalnya, dengan membuang hazard, satu domino di antaranya.

Birds (1967) memodifikasi teori domino Heinrich dengan mengemukakan teori manajemen yang berisikan lima faktor dalam urutan suatu kecelakaan yaitu: manajemen, sumber penyebab dasar, gejala, kontak, dan kerugian. Dalam teorinya, Birds itu mengemukakan bahwa usaha pencegahan kecelakaan kerja hanya dapat berhasil dengan mulai memperbaiki manajemen keselamatan dan kesehatan kerja. Praktek di bawah standar atau unsafe acts dan kondisi di bawah standar atau unsafe conditions merupakan penyebab langsung suatu kecelakaan, dan penyebab utama dari kesalahan manajemen. Dalam penelitiannya, Birds mengemukakan bahwa setiap satu kecelakaan berat disertai oleh 10 kejadian kecelakaan ringan, 30 kejadian kecelakaan yang menimbulkan kerusakan harta benda dan 600 kejadian-kejadian hampir celaka. Biaya yang dikeluarkan perusahaan akibat kecelakaan kerja dengan membandingkan biaya langsung dan biaya tak langsung adalah 1 : 5 - 50, dan digambarkan sebagai gunung es.



Dalam pasar bebas yang marak dengan berbagai persaingan, penerapan manajemen K3 sangat penting untuk dijalankan dengan baik dan terarah. Pengalaman di negara-negara lain menunjukkan bahwa tren suatu pertumbuhan dari sistem K3 adalah melalui fase-fase, yaitu fase kesejahteraan, fase produktivitas kerja, dan fase toksikologi industri

Faktor-faktor penyebab terjadinya kecelakaan kerja, baik dari aspek penyakit akibat kerja maupun kecelakaan kerja, dipengaruhi beberapa faktor, di antaranya:
1. Faktor fisik, yang meliputi penerangan, suhu udara, kelembaban, cepat rambat udara, suara, vibrasi mekanis, radiasi, tekanan udara, dan Iain-lain.
2. Faktor kimia, yaitu berupa gas, uap, debu, kabut, asap, awan, cairan, dan benda-benda padat.
3. Faktor biologi, baik dari golongan hewan maupun dari tumbuh tumbuhan.
4. Faktor fisiologis, seperti konstruksi mesin, sikap, dan cara kerja.
5. Faktor mental-psikologis, yaitu susunan kerja, hubungan di antara pekerja atau dengan pengusaha, pemeliharaan kerja, dan sebagainya.

BAB 2 : Sistem Manajemen K3 dan Manfaat Penerapannya

Sejarah Sistem Manajemen K3:
Standar sistem manajemen K3 yang digunakan saat ini adalah OHSAS 18001:1999 yang  diterbitkan melalui kesepakatan badan-badan sertifikasi yang ada di beberapa negara.
Sistem Manajemen K3 sebenarnya telah mulai diterapkan di Malaysia pada tahun 1994 dengan dikeluarkannya Undang-undang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada 1996. Lembaga ISO juga telah mulai merancang sebuah Sistem Manajemen K3 dengan melakukan pendekatan terhadap Sistem Manajemen Mutu ISO 9000 dan Sistem Manajemen Lingkungan ISO 14000. Hasil work shop yang diadakan saat itu adalah didapatkan agar ISO menghentikan upayanya membangun sebuah Sistem Manajemen K3 sejenis ISO 9000 dan ISO 14000. Alasannya kala itu adalah K3 merupakan struktur yang bersifat tiga pihak (tripartie) maka penyusunan sebuah ketentuan Standar Sistem Manajemen K3 diserahkan ke masing-masing negara.
Pada tahun 1998, The Occupational Safety and Health Branch ILO bekerja sama dengan the International Occupational Hygiene Association (IOHA) melakukan identiflkasi elemen-elemen kunci dari sebuah Sistem Manajemen K3. Pada akhir tahun 1999, anggota Lembaga ISO yaitu British Standards Insti tution (BSI) meluncurkan sebuah proposal resmi (Ballot document ISO/TMB/TSP 190) untuk membuat sebuah Komite Teknik ISO yang bertugas membuat sebuah Standar Internasional Nonsertifikasi.
Hal ini menimbulkan persaingan dengan ILO yang sedang mempopulerkan Sistem Manajemen K3. ILO sendiri didukung oleh International Organization of Employers (IOE) dan the International Confederation of Free Trade Unions (ICFTU) dan afiliasi-afiliasinya. Akibatnya proposal yang diusulkan oleh BSI pun ditolak.
 Draf final yang disusun ILO dihasilkan awal tahun 2001. Hasil pertemuan pada April tahun 2001 the ILO Guidelines on OSH Management System (THE ILO/OSH 2001) pun disepakati. THE ILO/OSH 2001 merupakan model yang unik. Selain dapat disesuaikan dengan sistem manajemen lainnya, ia tidak ditujukan untuk menggantikan undang-undang di negara bersangkutan, tidak mengikat dan tidak mempersyaratkan sertifikasi. Akan tetapi pada tahun 1999 BSI dengan badan-badan sertifikasi dunia meluncurkan juga sebuah Standar Sistem Manajemen K3 yang diberi nama Occupational Health and Safety Management Systems (OHSAS 18001). Struktur yang dimiliki THE ILO/OSH 2001 pun memiliki kesamaan dengan OHSAS 18001.

HUBUNGAN OHSAS 18001 DAN PERMENAKER 05/MEN/1996
Indonesia sendiri juga telah mengembangkan Sistem Manajemen K3 sejenis yang dikenal Permenaker 05/Men/1996. Berbeda dengan OHSAS 18000 yang sistem auditnya hampir sama dengan ISO 14000 atau ISO 9000 yang diaudit oleh badan sertifikasi manapun, maka khusus untuk Permenaker 05/Men/ 1996—yang merupakan penilaian penilaian kinerja—hanya bisa diaudit oleh Sucofindo.
Perbedaan lain dari OHSAS 18001 dan Permenaker 05/Men/1996 adalah Permenaker 05/Men/1996 memiliki pembagian jumlah/jenis elemen untuk jenis perusahaan yang tergantung pada besar kecil perusahaan yang bersangkutan. Sedang persyaratan untuk OHSAS 18001 berlaku untuk semua jenis organisasi tanpa memperhatikan besar kecilnya perusahaan itu. Hal yang harus diingat baik terhadap OHSAS 18001 ataupun Permenaker05/Men/1996 bukanlah standar keselamatan produk atau jasa yang dijual, akan tetapi sebuah sistem manajemen yang mengatur bagaimana K3 diterapkan pada aktivitas-aktivitas organisasi.
Penerapan Permenaker 05/Men/1996 dibagi menjadi tiga tingkatan:
1. Perusahaan kecil atau perusahaan dengan tingkat risiko rendah harus menerapkan sebanyak 64 kriteria.
2. Perusahaan sedang atau perusahaan dengan tingkat risiko menengah harus menerapkan sebanyak 122 kriteria.
3. Perusahaan besar atau perusahaan dengan tingkat risiko tinggi harus menerapkan sebanyak 166 kriteria.
Keberhasilan penerapan Permenaker 05/Men/1996 di tempat kerja diukur sebagai berikut:
a.Untuk tingkat pencapaian penerapan 0-59% dan pelanggaran peraturan perundangan (nonconformance) dikenai tindakan hukum.
b. Untuk tingkat pencapaian penerapan 60-84% diberikan sertifikat dan bendera perak.
c.Untuk tingkat pencapaian penerapan 85-100% diberikan sertifikat dan
bendera emas.
Manfaat Penerapan Sistem Manajemen K3:

1. Perlindungan Karyawan
2. Memperlihatkan Kepatuhan pada Peraturan Undang-Undang
3. Mengurangi Biaya
4. Membuat Sistem Manajemen yang Efektif
5. Meningkatkan Kepercayaan dan Kepuasan Pelanggan

Langkah-langkah Menerapkan Sistem Manajemen K3
Tahapan penerapan K3:
1.      Tahap Persiapan
Langkah ini melibatkan lapisan manajemen dan sejumlah personel, mulai dari menyatakan komitmen sampai dengan menetapkan kebutuhan sumber daya yang diperlukan. Adapun, tahap persiapan ini, antara lain:
• Komitmen manajemen puncak
• Menentukan ruang lingkup
• Menetapkan cara penerapan
• Membentuk kelompok penerapan
• Menetapkan sumber daya yang diperlukan
2.      Tahap Pengembangan dan Penerapan
Sistem dalam tahapan ini berisi langkah-langkah yang harus dilakukan oleh organisasi/perusahaan dengan melibatkan banyak personel, mulai dari menyelenggarakan penyuluhan dan melaksanakan sendiri kegiatan audit internal serta tindakan perbaikannya sampai dengan melakukan sertifikasi

Langkah-langkah Penerapan Sistem K3:
  •      Langkah 1. Menyatakan Komitmen

Pernyataan komitmen dan penetapan kebijakan untuk menerapkan sebuah Sistem Manajemen K3 dalam organisasi/manajemen harus dilakukan oleh manajemen puncak.
  •       Langkah 2. Menetapkan Cara Penerapan

Perusahaan dapat menggunakan jasa konsultan untuk menerapkan Sistem Manajemen K3. Sebenarnya perusahaan/organisasi dapat menerapkan Sistem Manajemen K3 tanpa menggunakan jasa konsultan, jika organisasi yang bersangkutan memiliki personel yang cukup mampu untuk mengorganisasikan dan mengarahkan orang.
  •     Langkah 3. Membentuk Kelompok Kerja Penerapan

Jika perusahaan akan membentuk kelompok kerja sebaiknya anggota kelompok kerja tersebut terdiri atas seorang wakil dari setiap unit kerja, biasanya manajer unit kerja. Hal ini penting karena merekalah yang tentunya paling bertanggung jawab terhadap unit kerja yang bersangkutan.
  •     Langkah 4. Menentukan Sumberdaya yang Diperlukan

Sumber daya di sini mencakup orang/personel, perlengkapan, waktu dan dana
  •     Langkah 5. Kegiatan Penyuluhan

Kegiatan penyuluhan ini dapat dilakukan melalui beberapa cara, misalnya dengan pernyataan komitmen manajemen, melalui ceramah, surat edaran atau pembagian buku-buku yang terkait dengan Sistem Manajemen K3.
  •     Langkah 6. Peninjauan Sistem

Peninjauan ini dapat dilakukan melalui dua cara yaitu dengan meninjau dokumen prosedur dan meninjau pelaksanaannya.
  •     Langkah 7. Penyusunan Jadwal Kegiatan

Jadwal kegiatan dapat disusun dengan mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. Ruang lingkup pekerjaan
b. Kemampuan wakil manajemen dan kelompok kerja penerapan
c. Keberadaan proyek
  •     Langkah 8. Pengembangan Sistem Manajemen K3

Beberapa kegiatan yang perlu dilakukan dalam tahap pengembangan Sistem Manajemen K3 antara lain mencakup dokumentasi, pembagian kelompok, penyusunan bagan alir, penulisan manual Sistem Manajemen K3, prosedur dan instruksi kerja.
  •     Langkah 9. Penerapan Sistem

Adapun cara penerapannya adalah:
• Anggota kelompok kerja mengumpulkan seluruh stafnya dan menjelaskan mengenai isi dokumen tersebut. Kesempatan ini dapat juga digunakan untuk mendapatkan masukan-masukan dari lapangan yang bersifat teknis operasional.
• Anggota kelompok kerja bersama-sama staf unit kerjanya mulai mencoba menerapkan hal-hal yang telah ditulis. Setiap kekurangan atau hambatan yang dijumpai harus dicatat sebagai masukan untuk penyempurnaan sistem.
• Mengumpulkan semua catatan K3 dan rekaman tercatat yang merupakan bukti pelaksanaan hal-hal yang telah ditulis. Rentang waktu untuk menerapkan sistem ini sebaiknya tidak kurang dari tiga bulan sehingga cukup memadai untuk menilai efektif tidaknya sistem yang telah dikembangkan tadi. Tiga bulan ini sudah termasuk waktu yang digunakan untuk menyempurnakan sistem dan memodifikasi dokumen.
  •     Langkah 10. Proses Sertifikasi

Ada sejumlah lembaga sertifikasi Sistem Manajemen K3. Misalnya Sucofindo melakukan sertifikasi terhadap Permenaker 05/Men/1996. Namun untuk OHSAS 18001:1999 organisasi bebas menentukan lembaga sertifikasi manapun yang diinginkan. Untuk itu organisasi disarankan untuk memilih lembaga sertifikasi OHSAS 18001 yang paling tepat.






Comments

Popular posts from this blog

10. Manual and Mechanical Handling Hazards and Control

10.1 Introduction Hingga beberapa tahun yang lalu, kecelakaan yang disebabkan oleh penanganan beban secara manual adalah penyebab tunggal terbesar dari kecelakaan yang dilaporkan kepada HSE.  Peraturan Operasi Penanganan Manual mengakui fakta ini dan membantu mengurangi jumlah kecelakaan ini.  Kecelakaan karena teknik penanganan manual yang buruk masih menyumbang lebih dari 25% dari semua kecelakaan yang dilaporkan dan di beberapa sektor pekerjaan, seperti layanan kesehatan, angka tersebut naik di atas 50%. Banyak penanganan mekanis melibatkan penggunaan peralatan pengangkat, seperti crane dan lift, yang menyajikan bahaya spesifik untuk pengguna dan pengamat. Gambar 10.1 Risiko dari bahaya ini dikurangi dengan pemeriksaan dan inspeksi menyeluruh seperti yang dipersyaratkan oleh Operasi Lifting dan Peraturan Peralatan Lifting (LOLER). 10.2 Manual Handling Hazard & Injuries Istilah ‘penanganan manual’ didefinisikan sebagai pergerakan beban oleh upay

12. ELECTRICAL HAZARD

12.1   INTRODUCTION Listrik adalah metode pemindahan dan penggunaan energi yang banyak digunakan, efisien dan convenient digunakan, tetapi berpotensi berbahaya. Listrik digunakan di setiap pabrik, bengkel, laboratorium dan kantor. Setiap penggunaan listrik berpotensi sangat berbahaya dengan kumungkinan hasil yang fatal.  Sekitar 8% dari semua kematian di tempat kerja disebabkan oleh sengatan listrik. Selama beberapa tahun terakhir, ada 1.000 kecelakaan listrik setiap tahun dan 25 orang meninggal karena luka-luka. Mayoritas korban jiwa terjadi di industry pertanian, extractive , utility supply dan industri jasa, sedangkan mayoritas kecelakaan besar terjadi di industri manufaktur, konstruksi, dan jasa. Gambar 12.1 Lambang 12.2.1 Basic Principles And Measurement Of Electricity Istilah sederhana, listrik adalah aliran atau pergerakan electron melalui suatu zat yang memungkinkan transfer energi listrik dari satu posisi ke posisi lainnya. Substansi yang melalui aliran

14. CHEMICAL AND BIOLOGICAL HEALTH HAZARS AND CONTROL

video : https://youtu.be/gMcm8QAl9kc https://youtu.be/0DNws5Nqbh4   https://youtu.be/akMM_E4KiM0 https://youtu.be/v3S2cnzErBo 14.1 Pendahuluan Kesehatan Kerja sama pentingnya dengan  Keselamatan Kerja karena setiap tahun setidaknya ada dua kali lipat karyawan yang mengalami menderita sakit yang disebabkan atau diperburuh oleh tempat kerja daripada menderita luka di tempat kerja Contoh penyakit : •    Penyakit pernafasan •    Masalah pendengaran •    Asma •    Sakit punggung Tidak seperti keselamatan kerja, masalah kesehatan kerja umumnya lebih mementingkan masalah probabilitas atau kemungkinan. Masalah kesehatan kerja dapat diakibatkan oleh dua hazard yaitu biological dan chemical 14.2 Bentuk dari Chemical  Agent •    Dust (debu): partikel padat yang sedikit lebih berat daripada udara. Dihasilkan oleh proses proses mekanis (penggilingan, penghancuran) ataupun proses konstruksi (pembongkaran ,pengamplasan) atau pekerjaan spesifik (penghapusan tungku abu). •    Debu d

16. CONSTRUCTION ACTIVITIES-HAZARD AND CONTROL

16.1 Pendahuluan Industri konstruksi mencakup berbagai kegiatan dari proyek teknik sipil skala besar hingga perluasan rumah yang sangat kecil. Industri konstruksi memiliki sekitar 200 000 perusahaan, di mana hanya 12.000 mempekerjakan lebih dari 7 orang - banyak dari perusahaan-perusahaan ini jauh lebih kecil. Penggunaan subkontraktor sangat umum di semua tingkat industri. Sangat mungkin bahwa setiap orang akan sadar atau terlibat dengan beberapa aspek industri konstruksi di tempat kerja mereka - baik dalam hal perbaikan dan modifikasi bangunan yang ada atau proyek rekayasa baru yang besar. Oleh karena itu, penting bahwa praktisi kesehatan dan keselamatan memiliki pengetahuan dasar tentang bahaya dan persyaratan hukum kesehatan dan keselamatan yang terkait dengan konstruksi. Selama bertahun-tahun, industri konstruksi memiliki catatan kesehatan dan keselamatan yang buruk. Pada tahun 1966, ada 292 korban jiwa dalam industri dan pada tahun 1995 angka ini telah berkurang menjadi

CHAPTER 9 : MOVEMENT OF PEOPLES AND VEHICLES - HAZARD AND CONTROLS

Pendahuluan Dewasa ini orang-orang paling sering mengalami kecelakaan saat mereka berjalan di sekitar tempat kerja atau ketika mereka mengalami kontak dengan kendaraan di dalam atau di sekitar tempat kerja.  Oleh karena itu penting sekali untuk memahami berbagai penyebab kecelakaan yang sering sekali terjadi, untuk di lakukan kontrol strategi  agar kecelakaan tersebut dapat dikurangi. Bahaya Bagi Pejalan Kaki Bahaya yang paling umum untuk pejalan kaki di tempat kerja adalah tergelincir, tersandung, jatuh dari ketinggian, tabrakan dengan kendaraan yang sedang bergerak, ditabrak dengan tiba-tiba,  tertimpah oleh suatu  benda, dan menabrak benda-benda tetap atau stasioner. Tiap-tiap kejadian ini akan dipertimbangkan secara bergiliran,  termasuk kondisi dan lingkungan di mana bahaya tertentu mungkin muncul. Tergelincir, tersandung dan jatuh pada permukaan yang rata Ini adalah yang paling umum dari bahaya yang dihadapi pejalan kaki dan menyumbang 30% dari sem
13. FIRE HAZARD AND CONTROL Bagian ini membahas mengenai pencegahan kebakaran di tempat kerja dan memastikan bahwa orang-orang dilindungi dengan baik jika terjadi kebakaran. A.     The Regulatory Reform (Fire Safety) Order (RRFSO) The Regulatory Reform (Fire Safety) Order (RRFSO) 2005 (secara resmi terdaftar sebagai The Regulatory Reform (Fire Safety) Order 2005 S.I. 2005 No. 1541) adalah instrumen hukum, yang hanya berlaku di Inggris dan Wales. Peraturan ini berisi mengenai tanggung jawab individu dalam suatu organisasi untuk melakukan penilaian risiko seperti mengidentifikasi, mengelola dan mengurangi risiko kebakaran. Peraturan ini dibuat menjadi undang-undang pada 7 Juni 2005 dan mulai berlaku pada 1 Oktober 2006. Salah satunya dalam peraturan RRFSO dijelaskan mengenai tindakan pencegahan umum terhadap kebakaran, yaitu:       ·        Melakukan pengurangan risiko kebakaran dan penyebaran api       ·        Menyediakan dan menjaga sarana jalur evakuasi       ·

SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN dan KESEHATAN KERJA (Bagian 4)

PENGELOLAAN OPERASI Persyaratan OHSAS 18001 Organisasi harus mengidentifikasi seluruh operasi dan aktivitas, dengan Menetapkan dan memelihara prosedur terdokumentasi Menetapkan dan memelihara prosedur terkait risiko-risiko K3 Menetapkan dan memelihara prosedur mulai dari desain tempat kerja hingga organisasi kerja untuk mengurangi bahkan menghilangkan risiko K3 Persyaratan Permenaker 05/MEN/1996 Perancangan dan Rekayasa Pengendalian risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja dalam proses rekayasa harus dimulai sejak tahap perancangan dan perencanaan.  Setiap tahap dari siklus perancangan, meliputi : pengembangan, verifikasi tinjauan ulang, validasi dan penyesuaian yang harus dikaitkan dengan identifikasi sumber bahaya, prosedur penilaian dan pengendalian risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja.  Personel Personel yang memiliki kompetensi kerja harus ditentukan dan diberi wewenang dan tanggung jawab yang jelas untuk melakukan verifikasi persyaratan Sis

15. PHYSICAL AND PSYCHOLOGICAL HEALTH HAZARDS AND CONTROL

15. Physical and psychological health hazards and control  15.1 Introduction K esehatan kerja berkaitan dengan bahaya fisik dan psikologis serta bahaya kimia dan biologi . bahaya fisik meliputi topik-topik seperti listrik dan penanganan manual, kebisingan , peralatan layar tampilan ( dse ) dan radiasi . Peraturan bahaya fisik dan psikologis :          Ø   peraturan tempat kerja ( kesehatan , keselamatan dan kesejahteraan );          Ø  peraturan kesehatan dan keselamatan (display screen equipment);          Ø  peraturan operasi penanganan manual; kebisingan di peraturan kerja ;          Ø   peraturan radiasi pengion . 15.2 Task and Workstation Design 15.2.1 The Principles and Scope of Ergonomics E rgonomi adalah studi tentang hubungan antara pekerja , mesin dan lingkungan di mana ia beroperasi dan mencoba untuk mengoptimalkan seluruh sistem kerja , termasuk pekerjaan , dengan kemampuan pekerja seh

Home

Penulisan blog ini adalah sebagai tugas Kesehatan Keselamatan Kerja yang membahas mengenai bahaya khusus dan sistem manajemen K3. Bahaya khusus yang dibahas mengenai  Movement of People and Vehicles - Hazards and Control, Manual and Mechanical Handling Hazards, and Control, Electrical Hazards and Control, Fire Hazards and Control, Chemical and Biological Health Hazards and Control, Physical and Psychological Health Hazards and Control, Constructions Activities - Hazards and Control.