Skip to main content

SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN dan KESEHATAN KERJA (Bagian 4)

PENGELOLAAN OPERASI

Persyaratan OHSAS 18001
Organisasi harus mengidentifikasi seluruh operasi dan aktivitas, dengan
Menetapkan dan memelihara prosedur terdokumentasi
Menetapkan dan memelihara prosedur terkait risiko-risiko K3

Menetapkan dan memelihara prosedur mulai dari desain tempat kerja hingga organisasi kerja untuk mengurangi bahkan menghilangkan risiko K3

Persyaratan Permenaker 05/MEN/1996

Perancangan dan Rekayasa
Pengendalian risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja dalam proses
rekayasa harus dimulai sejak tahap perancangan dan perencanaan. 
Setiap tahap dari siklus perancangan, meliputi :
pengembangan, verifikasi tinjauan ulang, validasi dan penyesuaian yang harus dikaitkan dengan identifikasi sumber bahaya, prosedur penilaian dan pengendalian risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja. 

Personel
Personel yang memiliki kompetensi kerja harus ditentukan dan diberi wewenang dan tanggung jawab yang jelas untuk melakukan verifikasi persyaratan Sistem Manajemen K3.

Tinjauan Ulang Kontrak
Pengadaan barang dan jasa melalui kontrak harus ditinjau ulang untuk menjamin kemampuan perusahaan dalam memenuhi persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja yang ditentukan.

Pembelian
Sistem pembelian barang dan jasa termasuk di dalamnya prosedur pemeliharaan barang dan jasa harus terintegrasi dalam strategi penanganan pencegahan risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja. 

Input yang digunakan dalam menentukan prosedur yang dibutuhkan: Kebijakan dan sasaran K3, hasil identifikasi bahaya potensial, penilaian, pengendalian risiko, serta persyataran perundang-undangan.

PENANGGULANGAN KONDISI DARURAT ATAU BENCANA

Persyaratan OHSAS 18001
Persiapan dan tanggap darurat
Organisasi harus menetapkan dan memelihara perencanaan dan prosedur untuk mengidentifikasi potensi terjadinya insiden dan situasi darurat dan cara meresponnya, dan untuk mencegah dan menanggulangi kerusakan dan kecelakaan yang mungkin terkait dengan keadaan tersebut.

Persyaratan Permenaker 05/Men/1996
Prosedur menghadapi keadaan darurat atau bencana
Perusahaan harus memiliki prosedur keadaan darurat dan diuji secara berkala. Pengujian prosedur secara berkala tersebut dilakukan oleh personel yang memiliki kompetensi kerja, dan untuk instansi yang mempunyai bahaya besar harus dikoordinasikan dengan instansi terkait yang berwenang.

Prosedur menghadapi insiden
Untuk mengurangi pengaruh yang mungkin timbul akibat insiden, perusahaan harus memiliki prosedur yang meliputi :
1. Penyediaan fasilitas P3K dengan jumlah yang cukup dan sesuai sampai mendapatkan pertolongan medis.
2. Proses perawatan lanjutan.

Prosedur rencana pemulihan keadaan darurat
Perusahaan harus membuat prosedur rencana pemulihan keadaan darurat untuk secara cepat mengembalikan pada kondisi normal dan membantu memulihkan tenaga kerja yang mengalami trauma.

KETENTUAN EMERGENCY EXIT
Emergency Exit harus disediakan oleh organisasi sebagai persiapan jika terjadi keadaan darurat. Setiap personel yang terlibat dalam organisasi hams memahami lokasi, dan mte emergency exit. 

Harus diingat, apakah lokasi yang menjadi emergency exit tersebut terlalu ramai, pintunya terkunci dan dekat dengan sumber kebakaran atau bahaya lainnya.

EVALUASI DAN PERBAIKAN SISTEM MANAJEMEN K3

PENGUKURAN DAN PEMANTAUAN
Persyaratan OHSAS 18001
Pengukuran dan Pemantauan Kinerja Organisasi menetapkan dan memelihara prosedur untuk memantau dan mengukur kinerja K3 pada selang waktu terencana. Prosedur ini tersedia untuk:

Persyaratan Permenaker 05/Men/1996
PENGUKURAN dan EVALUASI (INSPEKSI DAN PENGUJIAN)
Prosedur inspeksi, pengujian, dan pemantauan, meliputi : Personel yang terlibat harus mempunyai pengalaman dan keahlian yang cukup. Catatan inspeksi, pengujian dan pemantauan yang sedang berlangsung harus dipelihara dan tersedia bagi manajemen, tenaga kerja dan kontraktor kerja yang terkait. Peralatan dan metode pengujian yang memadai harus digunakan untuk menjamin telah dipenuhinya standar keselamatan dan kesehatan kerja. Tindakan perbaikan harus dilakukan segera pada saat ditemukan ketidaksesuaian terhadap persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja dari hasil inspeksi, pengujian dan pemantauan. Penyelidikan yang memadai harus dilaksanakan untuk menemukan inti permasalahan dari suatu insiden. Hasil temuan harus dianalisis dan ditinjau ulang.

PEMANTAUAN PROAKTIF DAN REAKTIF

A. Pemantauan Proaktif
Pemantauan proaktif digunakan dalam melakukan pemeriksaan kesesuaian terhadap aktivitas K3 organisasi. Data proaktif digunakan untuk memantau kesesuaian pengendalian risiko. Jadi dapat digunakan sebagai bagian dari penilaian risiko. Pemantauan proaktif biasanya dijadikan bagian rencana pengendali. Contoh: melakukan pemantauan secara berkala dan inspeksi secara berkala




B. Pemantauan Reaktif
Pemantauan reaktif digunakan untuk melakukan investigasi, analisis dan rekaman atas ketidaksesuaian Sistem Manajemen K3. Pemantauan reaktif sangat berguna bagi asesor untuk:
• Memberikan perkiraan peluang dan konsekuensi bahaya yang terjadi
• Menentukan jenis pengendalian yang sesuai
Contoh: kecelakaan, kerusakan, penyakit akibat kerja
Persyaratan Permenaker 05/Men/1996
Tindakan Perbaikan dan Pencegahan
Semua hasil temuan dari pelaksanaan pemantauan, audit dan tinjauan ulang Sistem Manajemen K3 harus didokumentasikan dan digunakan untuk identifikasi tindakan perbaikan dan pencegahan serta pihak manajemen menjamin pelaksanaannya secara sistematik dan efektif.

Investigasi
Personel yang melakukan investigasi perlu memulai aktivitas mereka dengan melakukan analisis awal dari informasi yang dikumpulkan. Pengumpulan dan analisis data sebaiknya terus menerus dilakukan sampai didapatkan penjelasan yang tepat dan komprehensif.

Tindakan perbaikan
Tindakan perbaikan adalah tindakan yang dilakukan untuk menghilangkan akar penyebab ketidaksesuaian, kecelakaan atau insiden yang ditemukan dalam rangka mencegah agar tak terulang lagi. Contoh-contoh elemen yang dipertimbangkan dalam prosedur tindakan perbaikan adalah: Identifikasi dan penerapan dari tindakan perbaikan dan pencegahan. Evaluasi berbagai pengaruh pada hasil identifikasi bahaya potensial dan penilaian risiko. Rekaman berbagai perubahan dalam prosedur yang dihasilkan dari tindakan perbaikan atau pencegahan. Aplikasi pengendali risiko atau modifikasinya yang sekarang ada, untuk memastikan tindakan perbaikan yang dilakukan efektif.

Tindakan Pencegahan
Contoh-contoh elemen yang dipertimbangkan dalam prosedur pencegahanantara lain: Penggunaan sumber informasi yang sesuai, seperti: data tingkatpencapaian no loss incident, laporan audit, rekaman, updating analisis risiko, informasi baru pada material berbahaya, dan lain sebagainya. Identifikasi berbagai masalah yang memerlukan tindakan pencegahan Tindakan awal dan penerapan pencegahan. Penerapan pengendali risiko untuk memastikan pencegahan berjalan efektif. Rekaman berbagai perubahan dalam prosedur yang dihasilkan dari tindakan pencegahan.

Comments

Popular posts from this blog

10. Manual and Mechanical Handling Hazards and Control

10.1 Introduction Hingga beberapa tahun yang lalu, kecelakaan yang disebabkan oleh penanganan beban secara manual adalah penyebab tunggal terbesar dari kecelakaan yang dilaporkan kepada HSE.  Peraturan Operasi Penanganan Manual mengakui fakta ini dan membantu mengurangi jumlah kecelakaan ini.  Kecelakaan karena teknik penanganan manual yang buruk masih menyumbang lebih dari 25% dari semua kecelakaan yang dilaporkan dan di beberapa sektor pekerjaan, seperti layanan kesehatan, angka tersebut naik di atas 50%. Banyak penanganan mekanis melibatkan penggunaan peralatan pengangkat, seperti crane dan lift, yang menyajikan bahaya spesifik untuk pengguna dan pengamat. Gambar 10.1 Risiko dari bahaya ini dikurangi dengan pemeriksaan dan inspeksi menyeluruh seperti yang dipersyaratkan oleh Operasi Lifting dan Peraturan Peralatan Lifting (LOLER). 10.2 Manual Handling Hazard & Injuries Istilah ‘penanganan manual’ didefinisikan sebagai pergerakan beban oleh upay

12. ELECTRICAL HAZARD

12.1   INTRODUCTION Listrik adalah metode pemindahan dan penggunaan energi yang banyak digunakan, efisien dan convenient digunakan, tetapi berpotensi berbahaya. Listrik digunakan di setiap pabrik, bengkel, laboratorium dan kantor. Setiap penggunaan listrik berpotensi sangat berbahaya dengan kumungkinan hasil yang fatal.  Sekitar 8% dari semua kematian di tempat kerja disebabkan oleh sengatan listrik. Selama beberapa tahun terakhir, ada 1.000 kecelakaan listrik setiap tahun dan 25 orang meninggal karena luka-luka. Mayoritas korban jiwa terjadi di industry pertanian, extractive , utility supply dan industri jasa, sedangkan mayoritas kecelakaan besar terjadi di industri manufaktur, konstruksi, dan jasa. Gambar 12.1 Lambang 12.2.1 Basic Principles And Measurement Of Electricity Istilah sederhana, listrik adalah aliran atau pergerakan electron melalui suatu zat yang memungkinkan transfer energi listrik dari satu posisi ke posisi lainnya. Substansi yang melalui aliran

14. CHEMICAL AND BIOLOGICAL HEALTH HAZARS AND CONTROL

video : https://youtu.be/gMcm8QAl9kc https://youtu.be/0DNws5Nqbh4   https://youtu.be/akMM_E4KiM0 https://youtu.be/v3S2cnzErBo 14.1 Pendahuluan Kesehatan Kerja sama pentingnya dengan  Keselamatan Kerja karena setiap tahun setidaknya ada dua kali lipat karyawan yang mengalami menderita sakit yang disebabkan atau diperburuh oleh tempat kerja daripada menderita luka di tempat kerja Contoh penyakit : •    Penyakit pernafasan •    Masalah pendengaran •    Asma •    Sakit punggung Tidak seperti keselamatan kerja, masalah kesehatan kerja umumnya lebih mementingkan masalah probabilitas atau kemungkinan. Masalah kesehatan kerja dapat diakibatkan oleh dua hazard yaitu biological dan chemical 14.2 Bentuk dari Chemical  Agent •    Dust (debu): partikel padat yang sedikit lebih berat daripada udara. Dihasilkan oleh proses proses mekanis (penggilingan, penghancuran) ataupun proses konstruksi (pembongkaran ,pengamplasan) atau pekerjaan spesifik (penghapusan tungku abu). •    Debu d

SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN dan KESEHATAN KERJA (Bagian 1)

BAB 1 :  Mengapa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Penting? Riset yang dilakukan badan dunia ILO menghasilkan kesimpulan, setiap hari rata-rata 6.000 orang meninggal, setara dengan satu orang setiap 15 detik, atau 2,2 juta orang pertahun akibat sakit atau kecelakaan yang berkaitan dengan pekerjaan mereka. Jumlah pria yang meninggal dua kali lebih banyak ketimbang wanita, karena mereka lebih mungkin melakukan pekerjaan berbahaya. Secara keseluruhan, kecelakaan di tempat kerja telah menewaskan 350.000 orang. Sisanya meninggal karena sakit yang diderita dalam pekerjaan seperti membongkar zat kimia beracun (ILO, 2003). Tujuan dari Sistem Manajemen K3 : 1. Sebagai alat untuk mencapai derajat kesehatan tenaga kerja yang setinggi-tingginya, baik buruh, petani, nelayan, pegawai negeri, atau pekerja-pekerja bebas. 2. Sebagai upaya untuk mencegah dan memberantas penyakit dan kecelakaan-kecelakaan akibat kerja, memelihara, dan meningkatkan kesehatan dan gizi para tenaga k

16. CONSTRUCTION ACTIVITIES-HAZARD AND CONTROL

16.1 Pendahuluan Industri konstruksi mencakup berbagai kegiatan dari proyek teknik sipil skala besar hingga perluasan rumah yang sangat kecil. Industri konstruksi memiliki sekitar 200 000 perusahaan, di mana hanya 12.000 mempekerjakan lebih dari 7 orang - banyak dari perusahaan-perusahaan ini jauh lebih kecil. Penggunaan subkontraktor sangat umum di semua tingkat industri. Sangat mungkin bahwa setiap orang akan sadar atau terlibat dengan beberapa aspek industri konstruksi di tempat kerja mereka - baik dalam hal perbaikan dan modifikasi bangunan yang ada atau proyek rekayasa baru yang besar. Oleh karena itu, penting bahwa praktisi kesehatan dan keselamatan memiliki pengetahuan dasar tentang bahaya dan persyaratan hukum kesehatan dan keselamatan yang terkait dengan konstruksi. Selama bertahun-tahun, industri konstruksi memiliki catatan kesehatan dan keselamatan yang buruk. Pada tahun 1966, ada 292 korban jiwa dalam industri dan pada tahun 1995 angka ini telah berkurang menjadi

CHAPTER 9 : MOVEMENT OF PEOPLES AND VEHICLES - HAZARD AND CONTROLS

Pendahuluan Dewasa ini orang-orang paling sering mengalami kecelakaan saat mereka berjalan di sekitar tempat kerja atau ketika mereka mengalami kontak dengan kendaraan di dalam atau di sekitar tempat kerja.  Oleh karena itu penting sekali untuk memahami berbagai penyebab kecelakaan yang sering sekali terjadi, untuk di lakukan kontrol strategi  agar kecelakaan tersebut dapat dikurangi. Bahaya Bagi Pejalan Kaki Bahaya yang paling umum untuk pejalan kaki di tempat kerja adalah tergelincir, tersandung, jatuh dari ketinggian, tabrakan dengan kendaraan yang sedang bergerak, ditabrak dengan tiba-tiba,  tertimpah oleh suatu  benda, dan menabrak benda-benda tetap atau stasioner. Tiap-tiap kejadian ini akan dipertimbangkan secara bergiliran,  termasuk kondisi dan lingkungan di mana bahaya tertentu mungkin muncul. Tergelincir, tersandung dan jatuh pada permukaan yang rata Ini adalah yang paling umum dari bahaya yang dihadapi pejalan kaki dan menyumbang 30% dari sem
13. FIRE HAZARD AND CONTROL Bagian ini membahas mengenai pencegahan kebakaran di tempat kerja dan memastikan bahwa orang-orang dilindungi dengan baik jika terjadi kebakaran. A.     The Regulatory Reform (Fire Safety) Order (RRFSO) The Regulatory Reform (Fire Safety) Order (RRFSO) 2005 (secara resmi terdaftar sebagai The Regulatory Reform (Fire Safety) Order 2005 S.I. 2005 No. 1541) adalah instrumen hukum, yang hanya berlaku di Inggris dan Wales. Peraturan ini berisi mengenai tanggung jawab individu dalam suatu organisasi untuk melakukan penilaian risiko seperti mengidentifikasi, mengelola dan mengurangi risiko kebakaran. Peraturan ini dibuat menjadi undang-undang pada 7 Juni 2005 dan mulai berlaku pada 1 Oktober 2006. Salah satunya dalam peraturan RRFSO dijelaskan mengenai tindakan pencegahan umum terhadap kebakaran, yaitu:       ·        Melakukan pengurangan risiko kebakaran dan penyebaran api       ·        Menyediakan dan menjaga sarana jalur evakuasi       ·

15. PHYSICAL AND PSYCHOLOGICAL HEALTH HAZARDS AND CONTROL

15. Physical and psychological health hazards and control  15.1 Introduction K esehatan kerja berkaitan dengan bahaya fisik dan psikologis serta bahaya kimia dan biologi . bahaya fisik meliputi topik-topik seperti listrik dan penanganan manual, kebisingan , peralatan layar tampilan ( dse ) dan radiasi . Peraturan bahaya fisik dan psikologis :          Ø   peraturan tempat kerja ( kesehatan , keselamatan dan kesejahteraan );          Ø  peraturan kesehatan dan keselamatan (display screen equipment);          Ø  peraturan operasi penanganan manual; kebisingan di peraturan kerja ;          Ø   peraturan radiasi pengion . 15.2 Task and Workstation Design 15.2.1 The Principles and Scope of Ergonomics E rgonomi adalah studi tentang hubungan antara pekerja , mesin dan lingkungan di mana ia beroperasi dan mencoba untuk mengoptimalkan seluruh sistem kerja , termasuk pekerjaan , dengan kemampuan pekerja seh

Home

Penulisan blog ini adalah sebagai tugas Kesehatan Keselamatan Kerja yang membahas mengenai bahaya khusus dan sistem manajemen K3. Bahaya khusus yang dibahas mengenai  Movement of People and Vehicles - Hazards and Control, Manual and Mechanical Handling Hazards, and Control, Electrical Hazards and Control, Fire Hazards and Control, Chemical and Biological Health Hazards and Control, Physical and Psychological Health Hazards and Control, Constructions Activities - Hazards and Control.