PENGELOLAAN OPERASI
Persyaratan OHSAS 18001
Organisasi harus mengidentifikasi seluruh operasi dan aktivitas, dengan
Menetapkan dan memelihara prosedur terdokumentasi
Menetapkan dan memelihara prosedur terkait risiko-risiko K3
Menetapkan dan memelihara prosedur mulai dari desain tempat kerja hingga organisasi kerja untuk mengurangi bahkan menghilangkan risiko K3
Persyaratan OHSAS 18001
Organisasi harus mengidentifikasi seluruh operasi dan aktivitas, dengan
Menetapkan dan memelihara prosedur terdokumentasi
Menetapkan dan memelihara prosedur terkait risiko-risiko K3
Menetapkan dan memelihara prosedur mulai dari desain tempat kerja hingga organisasi kerja untuk mengurangi bahkan menghilangkan risiko K3
Persyaratan Permenaker 05/MEN/1996
Perancangan dan Rekayasa
Pengendalian risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja dalam proses
rekayasa harus dimulai sejak tahap perancangan dan perencanaan.
Setiap tahap dari siklus perancangan, meliputi :
pengembangan, verifikasi tinjauan ulang, validasi dan penyesuaian yang harus dikaitkan dengan identifikasi sumber bahaya, prosedur penilaian dan pengendalian risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Personel
Personel yang memiliki kompetensi kerja harus ditentukan dan diberi wewenang dan tanggung jawab yang jelas untuk melakukan verifikasi persyaratan Sistem Manajemen K3.
Tinjauan Ulang Kontrak
Pengadaan barang dan jasa melalui kontrak harus ditinjau ulang untuk menjamin kemampuan perusahaan dalam memenuhi persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja yang ditentukan.
Pembelian
Sistem pembelian barang dan jasa termasuk di dalamnya prosedur pemeliharaan barang dan jasa harus terintegrasi dalam strategi penanganan pencegahan risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Input yang digunakan dalam menentukan prosedur yang dibutuhkan: Kebijakan dan sasaran K3, hasil identifikasi bahaya potensial, penilaian, pengendalian risiko, serta persyataran perundang-undangan.
PENANGGULANGAN KONDISI DARURAT ATAU BENCANA
Persyaratan OHSAS 18001
Persiapan dan tanggap darurat
Organisasi harus menetapkan dan memelihara perencanaan dan prosedur untuk mengidentifikasi potensi terjadinya insiden dan situasi darurat dan cara meresponnya, dan untuk mencegah dan menanggulangi kerusakan dan kecelakaan yang mungkin terkait dengan keadaan tersebut.
Persyaratan Permenaker 05/Men/1996
Prosedur menghadapi keadaan darurat atau bencana
Perusahaan harus memiliki prosedur keadaan darurat dan diuji secara berkala. Pengujian prosedur secara berkala tersebut dilakukan oleh personel yang memiliki kompetensi kerja, dan untuk instansi yang mempunyai bahaya besar harus dikoordinasikan dengan instansi terkait yang berwenang.
Prosedur menghadapi insiden
Untuk mengurangi pengaruh yang mungkin timbul akibat insiden, perusahaan harus memiliki prosedur yang meliputi :
1. Penyediaan fasilitas P3K dengan jumlah yang cukup dan sesuai sampai mendapatkan pertolongan medis.
2. Proses perawatan lanjutan.
Prosedur rencana pemulihan keadaan darurat
Perusahaan harus membuat prosedur rencana pemulihan keadaan darurat untuk secara cepat mengembalikan pada kondisi normal dan membantu memulihkan tenaga kerja yang mengalami trauma.
KETENTUAN EMERGENCY EXIT
Emergency Exit harus disediakan oleh organisasi sebagai persiapan jika terjadi keadaan darurat. Setiap personel yang terlibat dalam organisasi hams memahami lokasi, dan mte emergency exit.
Harus diingat, apakah lokasi yang menjadi emergency exit tersebut terlalu ramai, pintunya terkunci dan dekat dengan sumber kebakaran atau bahaya lainnya.
EVALUASI DAN PERBAIKAN SISTEM MANAJEMEN K3
PENGUKURAN DAN PEMANTAUAN
Persyaratan OHSAS 18001
Pengukuran dan Pemantauan Kinerja Organisasi menetapkan dan memelihara prosedur untuk memantau dan mengukur kinerja K3 pada selang waktu terencana. Prosedur ini tersedia untuk:
Persyaratan Permenaker 05/Men/1996
PENGUKURAN dan EVALUASI (INSPEKSI DAN PENGUJIAN)
Prosedur inspeksi, pengujian, dan pemantauan, meliputi : Personel yang terlibat harus mempunyai pengalaman dan keahlian yang cukup. Catatan inspeksi, pengujian dan pemantauan yang sedang berlangsung harus dipelihara dan tersedia bagi manajemen, tenaga kerja dan kontraktor kerja yang terkait. Peralatan dan metode pengujian yang memadai harus digunakan untuk menjamin telah dipenuhinya standar keselamatan dan kesehatan kerja. Tindakan perbaikan harus dilakukan segera pada saat ditemukan ketidaksesuaian terhadap persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja dari hasil inspeksi, pengujian dan pemantauan. Penyelidikan yang memadai harus dilaksanakan untuk menemukan inti permasalahan dari suatu insiden. Hasil temuan harus dianalisis dan ditinjau ulang.
PEMANTAUAN PROAKTIF DAN REAKTIF
A. Pemantauan Proaktif
Pemantauan proaktif digunakan dalam melakukan pemeriksaan kesesuaian terhadap aktivitas K3 organisasi. Data proaktif digunakan untuk memantau kesesuaian pengendalian risiko. Jadi dapat digunakan sebagai bagian dari penilaian risiko. Pemantauan proaktif biasanya dijadikan bagian rencana pengendali. Contoh: melakukan pemantauan secara berkala dan inspeksi secara berkala
B. Pemantauan Reaktif
Pemantauan reaktif digunakan untuk melakukan investigasi, analisis dan rekaman atas ketidaksesuaian Sistem Manajemen K3. Pemantauan reaktif sangat berguna bagi asesor untuk:
• Memberikan perkiraan peluang dan konsekuensi bahaya yang terjadi
• Menentukan jenis pengendalian yang sesuai
Contoh: kecelakaan, kerusakan, penyakit akibat kerja
Persyaratan Permenaker 05/Men/1996
Tindakan Perbaikan dan Pencegahan
Semua hasil temuan dari pelaksanaan pemantauan, audit dan tinjauan ulang Sistem Manajemen K3 harus didokumentasikan dan digunakan untuk identifikasi tindakan perbaikan dan pencegahan serta pihak manajemen menjamin pelaksanaannya secara sistematik dan efektif.
Investigasi
Personel yang melakukan investigasi perlu memulai aktivitas mereka dengan melakukan analisis awal dari informasi yang dikumpulkan. Pengumpulan dan analisis data sebaiknya terus menerus dilakukan sampai didapatkan penjelasan yang tepat dan komprehensif.
Tindakan perbaikan
Tindakan perbaikan adalah tindakan yang dilakukan untuk menghilangkan akar penyebab ketidaksesuaian, kecelakaan atau insiden yang ditemukan dalam rangka mencegah agar tak terulang lagi. Contoh-contoh elemen yang dipertimbangkan dalam prosedur tindakan perbaikan adalah: Identifikasi dan penerapan dari tindakan perbaikan dan pencegahan. Evaluasi berbagai pengaruh pada hasil identifikasi bahaya potensial dan penilaian risiko. Rekaman berbagai perubahan dalam prosedur yang dihasilkan dari tindakan perbaikan atau pencegahan. Aplikasi pengendali risiko atau modifikasinya yang sekarang ada, untuk memastikan tindakan perbaikan yang dilakukan efektif.
Tindakan Pencegahan
Contoh-contoh elemen yang dipertimbangkan dalam prosedur pencegahanantara lain: Penggunaan sumber informasi yang sesuai, seperti: data tingkatpencapaian no loss incident, laporan audit, rekaman, updating analisis risiko, informasi baru pada material berbahaya, dan lain sebagainya. Identifikasi berbagai masalah yang memerlukan tindakan pencegahan Tindakan awal dan penerapan pencegahan. Penerapan pengendali risiko untuk memastikan pencegahan berjalan efektif. Rekaman berbagai perubahan dalam prosedur yang dihasilkan dari tindakan pencegahan.
Comments
Post a Comment